BANDUNG, TRIBUN - Polda Jabar menahan bos Cipaganti Grup terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Penyidik dari Subdit III Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar juga menahan dua tersangka lain.Ketiga orang yang ditahan adalah AS, YTS dan DSR.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Murjoko Budoyono menuturkan, ketiganya ditahan berdasarkan penyedikian laporan polisi yang dibuat mitra Cipaganti ke Polda Jabar."Ada enam laporan yang masuk ke kami," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6) malam.
Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah sejak tahun 2008 hingga 2014 menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan modal dari mitra.
"Dan telah terkumpul kurang lebih Rp 3,2 triliun dari 8.700 mitra," ucapnya.
Menurutnya, penyertaan modal ini menjanjikan bagi hasil 1,6 persen sampai 1,95 persen per bulan tergantung tenor. Kesepakatannya, dana itu akan dikelola oleh koperasi."Nantinya, dana itu digunakan untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi diketahui ternyata dana mitra tersebut digunakan untuk PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar dan PT CGP Rp 885 miliar milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5 hingga 1,75 persen.
Tapi kenyataannya, sejak Maret 2014 koperasi ini tak lagi mampu membayar kewajibannya kepada mitra.
"Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya dan cenderung tidak dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Kemudian, ditemukan juga indikasi jika selama ini dana yang digunakan untuk memberikan bagi hasil bulanan kepada mitra yang lebih dulu menjadi peserta, berasal dari dana mitra yang baru bergabung.Kemudian, freeline marketing yang mampu menarik pemodal mendapatkan fee. Besaran fee antara 1,5 sampai 2 persen. Sehingga dana para mitra tak semuanya digunakan untuk kegiatan usaha.
"Upaya penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Hingga kemarin, polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya dokumen koperasi dan dokumen kerja sama koperasi dengan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Cipaganti Group. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 372, 378 junto 55, 56 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Murjoko mengimbau, agar para mitra koperasi tidak melakukan tindakan lain yang bisa membuat situasi tidak kondusif. "Mari kita jalani proses ini dengan saling memberikan informasi. Yang paling diharapkan adalah dapat melindungi hak para mitra koperasi," ujarnya.(tis)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polda Jabar Tahan Bos Cipaganti Grup
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/06/polda-jabar-tahan-bos-cipaganti-grup.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polda Jabar Tahan Bos Cipaganti Grup
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polda Jabar Tahan Bos Cipaganti Grup
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar