JAKARTA, TRIBUN -- Joko Widodo resmi nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta mulai 1 Juni 2014 mendatang. Pada waktu yang sama, jabatan Jokowi digantikan oleh sang wakil, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Dalam PP (peraturan pemerintah) dan UU (undang-undang), setelah calon presiden tetap (didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum), baru beliau nonaktif," ujar Basuki seusai bertemu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersama Jokowi, Rabu (14/5/2014).
Peraturan pemerintah yang dimaksud yakni PP Nomor 18 Tahun 2013 tentang Ketentuan Izin Cuti. Adapun undang-undang yang dimaksud yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.
Perhitungannya, lanjut Basuki, pendaftaran bakal calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan pada 18 Mei 2014. Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi KPU hingga akhirnya bakal calon presiden ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU.
"Tapi, dalam PP, satu hari setelah itu (31 Mei), Pak Jokowi itu masih boleh tanda tangan, berarti saya 2 Juni mulai Plt," lanjutnya.
Status nonaktif tersebut, lanjut Basuki, akan berlanjut hingga 20 Oktober 2014. Tanggal tersebut diketahui sebagai batas akhir masa jabatan presiden. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ahok Gantikan Jabatan Jokowi Per 1 Juni 2014
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/05/ahok-gantikan-jabatan-jokowi-per-1-juni.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ahok Gantikan Jabatan Jokowi Per 1 Juni 2014
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ahok Gantikan Jabatan Jokowi Per 1 Juni 2014
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar