BANDUNG, TRIBUN -- Persyaratan untuk memperpanjang SIM melalui gerai SIM Keliling, yaitu membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung atau resi KTP dan Kartu Keluarga (KK) jika KTP habis masa berlakunya.
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 61599343 dan 022 4203505.
Oleh karena itu, bagi pemohon yang hendak melakukan proses perpanjangan khususnya, melalui kendaraan SIM Keliling, sebaiknya mengecek dan memastikan terlebih dulu keberadaan SIM Keliling tersebut.
Sebelumnya diinformasikan, Minggu (20/4/2014), SIM Keliling berada di di area Car Free Day, Jalan Ir H Juanda (Dago), Bandung. (dic)
Anda sedang membaca artikel tentang
Syarat Perpanjang SIM Bawa SIM Asli Lama
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/04/syarat-perpanjang-sim-bawa-sim-asli-lama.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Syarat Perpanjang SIM Bawa SIM Asli Lama
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Syarat Perpanjang SIM Bawa SIM Asli Lama
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar