KPK Bidik Pihak yang Diuntungkan dari Proyek E-KTP

Written By Unknown on Kamis, 24 April 2014 | 12.14

JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

Keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tersebut menjadi kerugian bagi negara, yang timbul dari pengadaan proyek ini. KPK menduga, nilai kerugian negara dalam proyek E-KTP mencapai Rp 1,1 triliun.

"Yang jelas ada kerugian, dan kerugian itu menyebabkan keuntungan bagi pihak lain. Pihak lainnya siapa, saya enggak bisa sebut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Menurut Bambang, nilai kerugian negara dalam kasus ini tergolong besar. KPK bisa menjerat siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ini, termasuk mereka yang menikmati keuntungan dari proyek pengadan yang bernilai Rp 6 triliun itu.

"Semua orang yang terlibat, dan dikualifikasikan melakukan tindak pidana, bisa diinikan (ditindak)," ucap Bambang.

Hal yang sama akan berlaku jika ada dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP tersebut. "Siapa pun kan tadi, yang terlibat ya, dan bisa dibuktikan dengan unsur-unsur, itu bisa," ujar Bambang saat dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan anggota DPR.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan adiknya menerima bayaran dari proyek pengadaan E-KTP. Menurut Nazaruddin, proyek E-KTP tersebut secara penuh dikendalikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.

Dia mengaku menjadi pelaksana di lapangan bersama Andi Saptinus. Nazaruddin juga menyebut keterlibatan pimpinan Komisi II DPR dalam kasus ini.

Tudingan Nazaruddin telah dibantah Gamawan dalam sejumlah kesempatan. Gamawan bahkan melaporkan Nazaruddin ke kepolisian atas tuduhan fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik.

Saat dikonfirmasi soal keterlibatan pihak-pihak yang disebut Nazaruddin itu, Bambang menilai bahwa kemungkinan itu bisa terlihat dalam proses penyidikan nantinya. "Dari penyidik itu biasa di-trace (ditelusuri) lebih lanjut, siapa-siapa saja yang akan dipanggil lebih lanjut, jadi jangan asumsi orang ini terlibat, orang ini tidak terlibat," katanya.

Pekan depan, menurut Bambang, tim penyidik KPK mulai memeriksa saksi-saksi dalam kasus E-KTP. KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Bambang juga tak menampik kemungkinan akan adanya tersangka selain Sugiharto dalam kasus ini.

"Bahwa nanti ada pihak-pihak lain, kita lihat proses penyidikan selanjutnya. Akan tetapi, kami tidak mau terjebak harus membangun asumsi karena proyek ini nilainya besar, harus ke sana-ke sini, tidak bisa," katanya.  (Icha Rastika/kompas.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Bidik Pihak yang Diuntungkan dari Proyek E-KTP

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/04/kpk-bidik-pihak-yang-diuntungkan-dari.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Bidik Pihak yang Diuntungkan dari Proyek E-KTP

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Bidik Pihak yang Diuntungkan dari Proyek E-KTP

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger