TRIBUN JABAR/ICHSAN
Terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yang juga mantan sekda Kota Bandung Edi Siswadi (Edisis) mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (24/4/2014). Sebelumnya, pada sidang 3 April, Jaksa Penuntut Umum menuntut Edisi hukuman 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
BANDUNG, TRIBUN - Terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yang juga mantan sekda Kota Bandung Edi Siswadi (Edisis) hari ini Kamis (24/4) akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang kasus ini baru saja dimulai dan Ketua majelis hakim Nur Hakim SH MH kini tengah membacakan amar putusan majelis hakim.
Edisis yang mengenakan kemeja tangan panjang warna putih dan celana warna gelap terlihat serius menyimak pembacaan putusan. Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai wali kota Bandung itu duduk tepat dihadapan majelis hakim.
Didalam ruang sidang juga hadir lima orang penasihat hukum Edisis dan dua orang jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara diluar ruang sidang, sejumlah orang dari Gerakan Ganyang Mafia Hukum Indonesia (GGMHI) menuntut majelis hakim agar menghukum terdakwa seberat mungkin. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
BREAKING NEWS: Edisis Serius Dengarkan Pembacaan Vonis Hakim
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/04/breaking-news-edisis-serius-dengarkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BREAKING NEWS: Edisis Serius Dengarkan Pembacaan Vonis Hakim
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BREAKING NEWS: Edisis Serius Dengarkan Pembacaan Vonis Hakim
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar