JAKARTA, TRIBUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (24/3).
Tamsil akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. "Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharssa Nugraha.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Tamsil tidak memenuhi panggilan KPK pekan lalu. Ketika memasuki Gedung KPK pagi tadi, Tamsil enggan banyak berkomentar. "Nanti ya, saya diperiksa dulu," kata Tamsil kemudian memasuki lobi Gedung KPK.
Menurut Priharsa, KPK memeriksa Tamsil karena yang bersangkutan dianggap tahu, pernah mendengar, atau melihat perbuatan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada tersangka.
Saat anggaran proyek SKRT diajukan ke DPR sekitar 2007, Tamsil duduk di Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan.
Terkait SKRT, Tamsil juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus SKRT ketika itu.
Saat bersaksi di persidangan, Tamsil mengaku sempat menerima uang berupa cek perjalanan dari Yusuf terkait alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api. Namun, uang itu diakui Tamsil telah dikembalikan.
Bukan hanya itu, Tamsil mengaku pernah disodori uang dalam amplop oleh Anggoro terkait SKRT. Namun, Tamsil juga mengaku telah menolak pemberian uang tersebut.
Menurut Tamsil ketika itu, anggaran untuk SKRT sebenarnya sudah diusulkan agar dibatalkan di DPR. Menyadari kemungkinan anggaran untuk proyek itu ditolak DPR, kata Tamsil, Anggoro mengajaknya bertemu.
Pada pertemuan itu Anggoro menjelaskan bahwa SKRT merupakan program government to government. Menurut Anggoro, DPR tidak bisa memutuskan kerja sama itu karena merupakan bantuan loan dari Amerika Serikat.
Pada Oktober 2007, Dewan pun menyetujui anggaran SKRT. Departemen Keuangan, kata Tamsil, meminta agar program itu diteruskan.
Yusuf Erwin Faishal sendiri diduga menerima uang senilai Rp 125 juta serta 220.000 dollar AS dari Anggoro Wijaya dan David Angkowijaya. Menurut jaksa, uang tersebut sebagai imbalan atas jasanya membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tamsil Linrung Penuhi Panggilan KPK
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/03/tamsil-linrung-penuhi-panggilan-kpk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tamsil Linrung Penuhi Panggilan KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tamsil Linrung Penuhi Panggilan KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar