JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat sebagai saksi untuk tersangka Hakim Adhoc PN Tipikor, Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga. Dua hakim yang dipanggil adalah Wiwik Widiastuti dan Kristi Ch Purmamiwulan.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RC dan PSS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (17/3).
Kristi sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Setyabudi Tedjocahyono, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Kristi pun bolak-balik ke KPK, lantaran kudu diperiksa berulang kali.
Kuat dugaan, Kristi dan Wiwik tahu soal sepak terjang Pasti Serefina Sinaga, hakim PT Jabar, yang sudah jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Ramlan sendiri diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Pasti dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Panggil Dua Hakim Pengadilan Tinggi Jabar
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/03/kpk-panggil-dua-hakim-pengadilan-tinggi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Panggil Dua Hakim Pengadilan Tinggi Jabar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Panggil Dua Hakim Pengadilan Tinggi Jabar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar