Pengurus Desa Belum Pernah Bertemu Pemilik Vila

Written By Unknown on Selasa, 28 Januari 2014 | 12.14

CIANJUR, TRIBUN - Bendahara Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Eueu, membenarkan bahwa vila di Blok M2/20 di komplek real estate Kota Bunga Cipanas itu milik orang nomor satu di Provinsi di Banten.

Pasalnya, dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) bernomor 32.05.190.017.036.0026 itu tertera nama Atut Chosiyah Hikmat. Nama dalam SPPT PBB itu beralamat di jalan Suryalaya Tengah 9 RT 7/04 Bandung. Vila itu memiliki luas tanah 557 meter dan luas bangunan 98 meter.

"Selama ini kami belum pernah ketemu dengan pemiliknya langsung. Setiap kali penyampaian SPPT PBB hanya utusannya yang mengambil di kantor," ujar Eueu saat dihubungi melalui ponsel, Senin (27/1).

Menurut Eueu, SPPT PBB tahun 2013 belum diambil. Utusannya pun belum mengambil SPPT PBB itu hingga pergantian tahun ini. Karena itu, ia tidak mengetahui apakah pemilik vila itu sudah membayar pajak atau belum lantaran SPTT PBB masih tersimpan di desa.

"Kami tidak tahu apakah PBB-nya sudah dibayar atau belum. Yang jelas, SPPT-nya masih ada. Kami juga tidak tahu apakah vila itu sudah dilaporkan ke KPK atau belum," kata Eueu.

Berdasarkan penelusuran, vila Atut itu berada di blok M2/20 komplek real estate Kota Bunga Cipanas.  Vila itu tepat berada di depan Arena Fantasi Kota Bunga. Selain itu posisi vila itu berada di paling pojok jalan masuk ke blok M2 atau tepatnya di depan bundaran. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengurus Desa Belum Pernah Bertemu Pemilik Vila

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/01/pengurus-desa-belum-pernah-bertemu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengurus Desa Belum Pernah Bertemu Pemilik Vila

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengurus Desa Belum Pernah Bertemu Pemilik Vila

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger