BANDUNG, TRIBUN - Perubahan Peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye mengatur tentang pemasangan baliho, billboard dan banner ternyata hanya untuk partai. Sedangkan caleg hanya boleh memasang 1 unit spanduk di satu zona yang akan ditentukan KPU dan pemerintah daerah.
Peraturan ini dinilai merugikan caleg karena terkesan terlambat disosialisasikan. Soalnya para caleg sebelumnya telah membuat berbagai alat peraga kampanye yang nilainya puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun ada juga caleg yang menerima peraturan tersebut dan siap menjalankannya.
Nurdin, salah seorang caleg mengatakan, hingga pertengahan Desember lalu belum ada sosialisasi yang dilakukan KPU Kabupaten Bandung atau parpol mengenai pemasangan alat peraga. Jika hal itu diberlakukan, kata dia, akan merugikan para caleg. Pasalnya, penggunaan alat peraga merupakan salah satu cara untuk mengenalkan diri ke masyarakat.
"Saya bahkan belum tahu ada aturan itu. Yang saya tahu hanya aturan soal zonasi pemasangan alat peraga. Jika setiap caleg hanya boleh memasang satu alat peraga di setiap desa. Aturan itu saja baru saya terima satu bulan lalu," ujar Nurdin caleg Partai Nasdem dapil empat Kabupaten Bandung, Kamis, Desember lalu.
Nurdin mengaku telah mencetak alat peraga yang sebagian besar telah dipasang. Sebanyak 41 baliho berukuran 2,5x4 meter serta 10.000 stiker telah disiapkan. Jika KPU menerapkan aturan tersebut akan sangat merugikan. Untuk mencetak sejumlah alat peraga, Nurdin telah mengeluarkan dana Rp 50 juta.
"Uang untuk mencetak itu berasal dari dana pribadi saya. Jadi bakal rugi besar kalau seperti itu. Namun jika benar diberlakukan aturannya, saya akan tetap memasang alat peraga. Sebagian kan sudah dipasang. Kalau harus diturunkan lagi perlu biaya. Jadi akan saya paksa pasang saja," katanya seraya mengeluhkan sejumlah peraturan KPU yang berubah-ubah.
Hal yang sama dikatakan Toni Permana caleg dapil enam dari PDIP. Empat bulan menjelang pemilihan, belum ada sosialisasi dari KPU mengenai pelarangan pemasangan alat peraga bagi caleg. Toni pun menyayangkan dengan kebijakan tersebut. Aturan itu di luar dugaan dan memberatkan caleg.
"Saya sendiri sudah bikin alat peraga, berupa spanduk, stiker, kartu nama dan banner. Rencananya bulan Januari akan saya pasang. Setahu saya aturannya itu kan satu desa satu baliho," kata Toni.
Uang sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta telah dikeluarkan dari saku pribadinya untuk mencetak alat peraga. Uang tersebut dikeluarkan untuk mencetak 50 spanduk, 50.000 stiker dan 1.000 banner. Selain dari kerugian materi akibat peraturan tersebut, caleg pun dirugikan karena tidak bisa melakukan sosialisasi.
"Saya akan mengajukan keberatan. KPU seperti inkonsisten dengan aturan yang dikeluarkan. Jangan jadikan caleg menjadi kelinci percobaan dari KPU," ujar Toni.
Bambang Suprihatin, caleg DPRD Kota Cimahi dari Partai Hanura mengatakan, peraturan KPU No 15/2013 hasil revisi PKPU No 1/2013 dinilai merugikan para caleg. Selain aturan itu diberlakukan mendadak, juga banyak aturan yang terkesan diada-adakan.
"Jelas ini merugikan. Masalahnya saya yakin bukan hanya saya, tapi semua caleg pasti sudah menyiapkan dan memesan baliho dan alat kampanye lain yang ternyata dilarang oleh aturan KPU," kata Bambang yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Cimahi, kepada Tribun, belum lama ini.
Menurutnya, peraturan KPU No 15/2013 muncul sekitar pertengahan 2013. Sementara para caleg tentu banyak yang menyiapkan program dan pendukung kampanyenya sejak awal tahun. "Seharusnya aturan itu ada sejak setahun sebelumnya dan sebelum diberlakukan disosialisasikan dulu," katanya.
Sementara itu, beberapa caleg lainnya menilai peraturan itu tidak terlalu merugikan. Pasalnya pemasangan baliho bisa tergantikan oleh media atau cara lain dalam berkampanye. Alfian SH, caleg dari Partai Gerindra untuk DPRD Kota Cimahi, misalnya, mengaku peraturan yang melarang caleg memasang baliho itu tidak terlalu merugikannya. Menurutnya, jutrsu hal itu akan menjadi lebih baik bagi rakyat, karena mendorong caleg harus turun langsung ke rakyat dalam berkampanye, selain masih ada media lain yang bisa digunakan caleg selain pakai baliho.
"Dampak positif dengan dilarangnya baliho bagi caleg itu saya rasakan sendiri. Kota jadi terlihat lebih indah dan rapi. Lalu masyarakat juga banyak yang mengatakan sangat senang bila para caleg itu datang langsung menemui warga," katanya.
Alfian mengakui sejak awal tahun sudah menyiapkan beberapa baliho yang akhirnya tidak bisa dipasang karena terbentur oleh aturan KPU 15/2013. Namun ia enggan menyebutkan dana yang sudah dikeluarkannya untuk membuat baliho.
Pendapat yang hampir sama dikatakan Nuriyana, caleg DPRD Kota Cimahi dari PKS. Menurut cakeg debutan ini, peraturan itu banyak muatan positifnya bagi caleg. Karena untuk menyosialisasikan sosok caleg itu bukan hanya sekadar melalui baliho dan spanduk.
"Tapi bagaimana eksistensi caleg dapat dirasakan oleh masyarakat. Itu yang penting. Soal pembuatan baliho kebetulan saya memang tidak membuat, karena saya hanya membuat banner dan itupun tidak terlalu banyak sekadar untuk orang dekat agar tahu kalau saya sebagai caleg itu udah cukup. Jadi uang yang keluar dan harus dari kantong pribadi itu juga tidak banyak," katanya.
Muchsin Al Filkri, caleg DPRD Kota Bandung dari PBB menilai postitif peraturan KPU tentang pelarangan pemasangan baliho bagi caleg. Diharapkan dengan pelarangan itu, caleg lebih memilih turun langsung ke masyarakat. Namun dia mengharapkan penegakan peraturan itu dilakukan merata dan tidak tebang pilih.
"Saya sebagai caleg yang peduli terhadap estetika kota dan ketertiban menyambut baik peraturan KPU tersebut sepanjang ditegakkan secara adil dan tanpa tebang pilih," ujar Muchsin, seraya menyebutkan, sejak awal tidak membuat baliho dan spanduk. Ia mengeluarkan dana Rp 250 juta unutk membuat stiker, kalender, profil caleg, pamflet, leaflet, dan buletin.
Caleg DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrat Entang Suryaman juga mengaku larangan memasang baliho tidak masalah karena ia masih bisa pasang spanduk stiker. Entang mempersiapkan dana Rp 400 juta untuk kampanye di antaranya membuat 50 ribu stiker, 10 ribu kaus, skiter, 2.500 buah banner.
Entang mengaku membatasi pembuatan spanduk karena hanya boleh memasang satu per kelurahan. "Daerah pemilihan saya ada 29 kelurahan, tapi saya buat 50 karena sering hilang. Saya membuat cadangan, jadi kalau hilang tinggal pasang lagi," ujarnya.
Aa Umbara Sutisna, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat yang kini menjadi caleg DPRD yang sama dari PDI Perjuangan, mengatakan, perubahan Peraturan KPU No 1/2013 memang sangat merugikan caleg. Sebab, cara caleg melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di masing-masing daerah pemilihannya semakin terbatasi.
"Meski merugikan caleg, kita tetap harus menerima aturan tersebut," kata Aa di Padalarang, beberapa waktu lalu. Namun Aa tak kehilangan akal. Karena sebagai caleg tidak boleh memasang spanduk dan baliho sosialisasi di sembarang tempat, ia memanfaatkan dengan memasang billboard berukuran besar, namun dengan menggunakan kapasitasnya sebagai Ketua DPRD KBB saat ini. Tentu Aa mencantumkan pula partai politik yang mengusungnya.
Caleg asal PDIP dari dapil VI Kota Bekasi/Kota Depok untuk kursi DPRD Jabar Waras Wasisto mengaku peraturan KPU tentang pelarangan memasang baliho bagi caleg tidak merugikannya. Ia pun siap mengikuti aturan yang telah ditentukan itu.
"Nggak masalah. Yang namanya aturan itu kan untuk ditaati, kita ikuti saja. Saya kira KPU pun sudah memikirkan secara matang untuk mengeluarkan aturan seperti itu," ujar Waras, seraya menyebutkan, ia menghabiskan sekitar Rp 200 juta untuk biaya pembuatan atribut kampanye dan sosialisasi pencalegannya selama enam bulan terakhir sejak namanya tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) pileg 2014.
Hal senada dikatakan caleg asal Partai Demokrat dari Dapil 1 Kota Bandung/Kota Cimahi untuk kursi DPRD Jabar Sugianto Nangolah. Ia yang telah menghabiskan biaya mencetak alata peraga kampanye sekitar Rp 200 juta mengaku tidak dirugikan dengan aturan kampanye tersebut. (aa/ddh/tsm/zam/san/tom)
Anda sedang membaca artikel tentang
Caleg Rugi Ratusan Juta
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/01/caleg-rugi-ratusan-juta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Caleg Rugi Ratusan Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar