BANDUNG, TRIBUN - Terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung Toto Hutagalung dan Asep Triana menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (16/12).
Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Toto dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Asep dituntut hukuman 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Toto yang mengenakan baju batik warna hijau terlihat serius mendengarkan amar putusan, sorot matanya tajam menatap majelis hakim. Sedangkan Asep yang mengenakan baju batik warna cokelat terlihat lebih banyak menunduk.
Saat ini ketua majelis hakim Nur Hakim SH MH beserta dua hakim anggota yakni Barit Lumban Gaol SH dan Basari Budhi SH secara bergantian tengah membacakan amar putusan kasus ini untuk terdakwa Toto dan Asep. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Toto dan Asep Divonis Hari Ini
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/12/toto-dan-asep-divonis-hari-ini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Toto dan Asep Divonis Hari Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Toto dan Asep Divonis Hari Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar