Syarat Perpanjang SIM, Bawa SIM Lama dan KTP

Written By Unknown on Kamis, 19 Desember 2013 | 12.14

BANDUNG, TRIBUN - Persyaratan untuk memperpanjang SIM melalui gerai SIM Keliling, yaitu membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).

Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505.

Oleh karena itu, bagi pemohon yang hendak melakukan proses perpanjangan khususnya, melalui kendaraan SIM Keliling, sebaiknya mengecek dan memastikan terlebih dulu keberadaan SIM Keliling tersebut.

Sebelumnya diinformasikan, Kamis (19/12), kendaraan perpanjangan SIM Keliling berada di SIM Keliling berada di Honda Daya Motor Jalan Soekarno Hatta No 518, Bandung. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Syarat Perpanjang SIM, Bawa SIM Lama dan KTP

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/12/syarat-perpanjang-sim-bawa-sim-lama-dan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Syarat Perpanjang SIM, Bawa SIM Lama dan KTP

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Syarat Perpanjang SIM, Bawa SIM Lama dan KTP

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger