BANDUNG, TRIBUN - Persyaratan untuk memperpanjang SIM melalui gerai SIM Keliling, yaitu membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505.
Oleh karena itu, bagi pemohon yang hendak melakukan proses perpanjangan khususnya, melalui kendaraan SIM Keliling, sebaiknya mengecek dan memastikan terlebih dulu keberadaan SIM Keliling tersebut.
Sebelumnya diinformasikan, Kamis (19/12), kendaraan perpanjangan SIM Keliling berada di SIM Keliling berada di Honda Daya Motor Jalan Soekarno Hatta No 518, Bandung. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Syarat Perpanjang SIM, Bawa SIM Lama dan KTP
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/12/syarat-perpanjang-sim-bawa-sim-lama-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Syarat Perpanjang SIM, Bawa SIM Lama dan KTP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Syarat Perpanjang SIM, Bawa SIM Lama dan KTP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar