JAKARTA, TRIBUN - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di 27 kementerian/lembaga yang telah mengajukan proses pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai untuk ke-27 kementerian/lembaga (K/L).
Seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, ada 27 Perpres yang ditandatangani Presiden SBY pada 11 Desember 2013. Satu nomor Perpres untuk satu K/L.
Ke-27 K/L itu ialah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian PDT, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
Kemudian, Badan Intelijen Negara, Badan Koordinasi Keamanan Laut, Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika, BNP2TKI, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan SAR Nasional, Badan Standardisasi Nasional, Perpustakaan Nasional RI, Sekjen Dewan Ketahanan Nasional, dan Setjen Ombudsman. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kabar Gembira Buat PNS, Presiden Tanda Tangani Perpres Tunjangan Kinerja
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/12/kabar-gembira-buat-pns-presiden-tanda.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kabar Gembira Buat PNS, Presiden Tanda Tangani Perpres Tunjangan Kinerja
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kabar Gembira Buat PNS, Presiden Tanda Tangani Perpres Tunjangan Kinerja
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar