JAKARTA, TRIBUN - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Jakarta Timur resmi menetapkan status tersangka pada LL (25), ayah yang membanting bayi kandungnya sendiri Z yang masih berusia 1,5 tahun hingga tewas.
"Atas laporan itu, penyidik sudah menjemput tersangka LL dan kini sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (5/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan atas perbuatannya LL dikenakan Undang-undang KDRT pasal 44 jo Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Menurut Rikwanto, dari fisik mayat bayi Z banyak terdapat luka penganiayaan termasuk bekas sundutan rokok dan itupun diakui oleh LL, dirinya sendiri yang meyundut Z menggunakan rokok.
"Itu karena masalah keluarga ada ketidakcocokan, anak rewel ibu pusing pergi dari rumah. Lalu suami pulang, pusing dan banyak masalah. Di rumah anak rewel timbul kepanikan, akhirnya suami menganiayan sempat memukul, diangkat, banting," ungkap Rikwanto.
Seperti diberitakan, Z, bayi berusia 1,5 tahun diduga tewas lantaran dibanting oleh ayah kandungnya, LL. Insiden itu terjadi saat pelaku cekcok dengan sang istri di rumah mereka di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Akibat tindakannya, LL dilaporkan ke Polres Jakarta Timur.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Jakarta Timur AKP Endang mengatakan, pihaknya segera melakukan langkah sesuai prosedur dengan mendatangi keluarga dan meminta izin untuk menggali kembali makam Z.
"Yang melaporkan ibu korban. Berdasar laporannya, ibu korban ini melihat anaknya dibanting," kata Endang.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ayah Banting Bayi Hingga Tewas
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/12/ayah-banting-bayi-hingga-tewas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ayah Banting Bayi Hingga Tewas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ayah Banting Bayi Hingga Tewas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar