BANDUNG, TRIBUN - Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua maupun empat bisa mendatangi mall Giant, Jalan Pasteur Bandung. Kendaraan khusus SIM Keliling Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung akan menemui masyarakat di lokasi tersebut, Senin (14/10).
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 - 14.00.
SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
SIM Keliling Kota Bandung di Giant Jalan Pasteur
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/10/sim-keliling-kota-bandung-di-giant.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SIM Keliling Kota Bandung di Giant Jalan Pasteur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SIM Keliling Kota Bandung di Giant Jalan Pasteur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar