Gedung Heritage Rawan Kebakaran

Written By Unknown on Senin, 14 Oktober 2013 | 12.14

BANDUNG, TRIBUN - Lebih dari 50 persen kebakaran di Kota Bandung dan sekitarnya disebabkan hubungan arus pendek (korsleting) listrik, sedangkan sisanya akibat hal lain, yakni kebocoran gas, antinyamuk bakar, puntung rokok, lilin, dan lain-lain. Hal itu berdasarkan data Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kota Bandung, dari 103 kebakaran sepanjang Januari- September 2013.

Gedung cagar budaya (heritage) merupakan bangunan yang rawan kebakaran karena pemeliharaan instalasi listriknya yang dinilai belum memenuhi standar sertifikat laik operasi (SLO). SLO mensyaratkan pemeriksaan dan penggantian instalasi listrik pada sebuah bangunan minimal 15 tahun sekali. Namun bangunan cagar budaya yang usianya ratusan tahun itu ada yang instalasi listriknya belum pernah diganti.

Sebut saja beberapa contoh, misalnya gedung yang sekarang digunakan sebagai Markas Polrestabes Bandung di Jalan Merdeka No 18-20, Kota Bandung. Gedung bekas Hollands Inlandsche Kweekshool (pusat pendidikan guru) itu berusia sekitar 147 tahun, tapi diakui instalasi listrik di tiga bangunan cagar budaya di sana belum pernah diganti.

"Selama saya di sini, sejak 2010. Belum pernah tahu, ya belum pernah ada pengecekan atau penggantian instalasi listrik. Jangankan mengecek, untuk naik memperbaiki bangunan tiga gedung cagar budaya saja tidak berani. Kayu-kayunya sudah rapuh," ujar Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana (Kasubag Sarpras) Polrestabes Bandung, Kompol Nuraida, belum lama ini.

Bukan hanya bangunannya yang sudah tua dan rapuh. Menurut Nuraida, tidak ada anggaran yang khusus untuk mengganti instalasi listrik tersebut. Anggaran yang ada selama ini khusus untuk perawatan gedung Mapolrestabes Bandung dan gedung-gedung di lingkungannya, misalnya pengecatan gedung dan penggantian bola lampu (bohlam).

Fakta bahwa instalasi listrik di tiga bangunan cagar budaya Mapolrestabes belum pernah diganti diakui oleh Andar (54), pegawai negeri sipil bagian seksi umum. Ia sudah bekerja di Polrestabes Bandung sejak 1976.

"Pernah sih ada yang memperbaiki kabel listrik itu, tapi tidak mengganti seluruhnya. Ya, kurang tahu diapakan saja kabelnya. Setahu saya, ya belum ada yang memperbaiki seluruh kabel di tiga gedung itu mah. Kalau yang benerin kabel saja, ada lah kira-kira sekitar tahun 1983-an," kata Andar.

Meski sejak dia bekerja di Polrestabes Bandung itu belum pernah terjadi kebakaran, belakangan Andar merasa khawatir juga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap tiga bangunan cagar budaya yang selama ini menjadi salah satu etalase Kota Bandung.

Andar bercerita, dulu dialah yang kerap naik ke genting atau langit-langit di tiga bangunan cagar budaya tersebut bila terjadi kebocoran atau memperbaiki kabel lampu yang putus. Namun, dalam beberapa tahun terakhir dia dan para pegawai baru tidak ada yang berani naik ke atas genting atau langit-langit.  Kalaupun ada bagian yang bocor, kata Andar, cukup menutup atau melapisnya dengan kayu atau tripleks dari bawahnya. Tidak naik ke atas genting atau masuk ke langit-langitnya.

Kepala Bagian Fasilitas dan Konstruksi Jasa (Faskon) Biro Sarpras Polda Jabar, AKBP Putranto, mengatakan, instalasi listrik sebuah gedung atau perkantoran idealnya diganti minimal 10 tahun satu kali. Nyatanya, Polda kesulitan mengganti instalasi listrik bangunan-bangunan yang berada di wilayah hukum Polda Jabar, termasuk tiga bangunan cagar budaya di Mapolrestabes Bandung. Penggantian belum pernah diwujudkan. Pasalnya, anggaran untuk membayar biaya perawatan sehari-hari dan tagihan listrik selama ini selalu defisit setiap tahun.

"Apalagi untuk menambah daya listrik itu kan, instalasinya harus diperbaiki dulu. Misalnya, nambah peralatan elektronik tentu beban nambah. Kenaikan daya saja tidak cukup. Kalau instalasi tidak diubah, bahaya," ujar kepala bagian yang di antaranya mengurus fasilitas listrik dan air di jajaran Polda Jabar itu.

"Nah, sekarang tiga gedung cagar budaya Mapolrestabes Bandung, setiap waktu kan ada penambahan seperti alat elektronik. Nambah daya. Kabel kecil, dibebani daya yang bertambah. Tahan berapa lama? Itulah salah satu terjadinya arus pendek. Kelebihan daya, kabel tidak diganti. Apa jadinya?" kata Putranto.

Putranto mengakui, kondisi itu memang rentan terhadap bahaya kebakaran, mengingat usia gedung sudah ratusan tahun. Kalaupun harus memaksakan untuk mengecek atau mengganti instalasi listrik pada tiga gedung cagar budaya di Mapolrestabes Bandung, menurutnya, itu harus melalui prosedur pengajuan terlebih dulu.

"Secara APBN belum pernah ada anggaran khusus buat instalasi listrik. Kalau secara pribadi, misalnya, anggaran Kapolrestabes, itu tidak tahu tuh. Tidak boleh swadaya. Nanti diaudit BPK, anggarannya dari mana? Kita wanprestasi lagi. Sulit memang," kata Putranto.

Putranto mengungkapkan, pemeliharaan gedung cagar budaya memiliki aturan tersendiri. Bangunan heritage itu juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung.

Meski begitu, kata Putranto, perawatan termasuk antisipasi kebakaran dengan rutin melakukan penggantian instalasi listrik sebuah gedung cagar budaya, memang bukan tanggungjawab satu pihak semata. Namun instansi satu dan lainnya, termasuk pemerintah, harus saling berkaitan dan berkoordinasi.

"Yang kami pertanyakan selama ini, tanggung jawab mereka (pemerintah) selama ini apa? Ada enggak anggaran pemeliharaannya? Minimal ya buat instalasi listrik itu lah," katanya. (*)

*) Berita ini selengkapnya bisa dibaca di Harian Pagi Tribun Jabar edisi Senin, 14 Oktober 2013


Anda sedang membaca artikel tentang

Gedung Heritage Rawan Kebakaran

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/10/gedung-heritage-rawan-kebakaran.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gedung Heritage Rawan Kebakaran

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gedung Heritage Rawan Kebakaran

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger