BANDUNG, TRIBUN - Kamis (3/10), kendaraan operasional khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling milik satuan lalu lintas(Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berada di Depan RRI Bandung Jalan Diponegoro 61, Bandung.
Kendaraan khusus tersebut akan menemui masyarakat di tempat ini. Khususnya, bagi mereka yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat.
Lokasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00. Alangkah baiknya, pemohon datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir lebih awal dan tidak terlalu mengantre.
SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Keliling di Kota Bandung bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
SIM Keliling di Depan RRI Bandung Jalan Diponegoro
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/10/sim-keliling-di-depan-rri-bandung-jalan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SIM Keliling di Depan RRI Bandung Jalan Diponegoro
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SIM Keliling di Depan RRI Bandung Jalan Diponegoro
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar