JAKARTA, TRIBUN - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih TPI yang kini bernama MNC TV, dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk.
Hal itu merupakan putusan dari perkara bernomor 862K/Pdt/2013, yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat. Juru Bicara Mahkamah Agung Ridwan Kamil menyatakan bahwa keputusan sudah diambil.
"Namun untuk detailnya saya belum membaca. Nanti akan saya lihat dulu berkasnya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2013).
Adapun susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara, dengan panitera pengganti Dadi Rahmadi.
Saat dikonfirmasi mengenai keputusan itu, Juru Bicara MNC Arya Sinulingga menyatakan tak akan menyerah.
"Perlawanan lanjut terus karena ini kan hanya kasasi. Nanti masih ada PK (peninjauan kembali). Masih panjang jalannya," ungkap Arya.
Sebagaimana diketahui, kisruh antara putri Cendana itu dan pengusaha Hary Tanoeseodibjo berlangsung cukup lama. Dalam tuntutannya, Tutut menyatakan pihak Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005.
Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim, telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005. Tutut mengaku memiliki 75 persen saham di TPI, dan sebagian kepemilikan itu direbut oleh Berkah dengan jalan yang ilegal sehingga dirinya hanya memiliki saham 25 persen.
Dalam proses mediasi sebelumnya, Berkah menawarkan pembelian saham 25 persen milik Tutut. Namun, putri sulung Soeharto itu bersikeras bahwa Berkah harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
MA Kabulkan Tutut Rebut Kembali TPI
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/10/ma-kabulkan-tutut-rebut-kembali-tpi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MA Kabulkan Tutut Rebut Kembali TPI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MA Kabulkan Tutut Rebut Kembali TPI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar