JAKARTA, TRIBUN - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga merupakan orang yang memberikan perintah suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Perintah suap dari Atut diduga melalui adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti komunikasi aktif antara Atut dan Akil. Atut dinilai berkepentingan agar pasangan calon yang diusung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin, memenangkan pemilihan kepala daerah di Lebak. Benarkah ada bukti komunikasi antara Atut dan Akil?
Kompas.com mencoba mengonfirmasi tentang komunikasi antara Atut dan Akil ini kepada KPK ataupun pihak Akil. Tak ada yang memberikan kepastian tentang bukti ini. Yang pasti, KPK terus mendalami dugaan keterlibatan Atut dalam kasus ini.
"Saya enggak tahu ya, saya enggak tahu," ujar pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer, di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Dia juga mengaku tidak tahu sejauh mana kedekatan Akil dan Atut. Sebelum Akil menjadi hakim konstitusi, ia merupakan politisi Partai Golkar, separtai dengan Atut. Tamsil juga mengaku tidak tahu apakah kliennya memang dekat dengan Atut sebagai mantan politikus Partai Golkar atau tidak.
"Saya tidak tahu," ujar Tamsil.
Dari KPK, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, semua akan diperiksa.
"Saya belum tahu, ini semuanya akan diperiksa," ujar Busyro saat ditanya tentang bukti komunikasi antara Atut dan Akil.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai bukti rekaman Akil-Atut tersebut. Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto enggan menjawab ihwal dugaan adanya rekaman pembicaraan antara Atut dan Akil tersebut.
Atut telah dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Kamis (3/10/2013) lalu. Wawan melalui pengacaranya, Tubagus Sukatma, menyangkal keterlibatan Atut. Menurutnya, Atut tidak terlibat sama sekali, apalagi memerintahkan pemberian suap.
Mengenai pencegahan Atut bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK, Tubagus menilai hal tersebut bukan berarti menunjukkan keterlibatan Atut dalam kasus yang menjerat adiknya. Pencegahan seseorang, menurut Tubagus, merupakan kewenangan penyidik KPK jika merasa keterangan orang tersebut nantinya diperlukan dalam proses penyidikan. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Benarkah Ada Bukti Komunikasi Aktif antara Akil dan Atut?
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/10/benarkah-ada-bukti-komunikasi-aktif.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Benarkah Ada Bukti Komunikasi Aktif antara Akil dan Atut?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Benarkah Ada Bukti Komunikasi Aktif antara Akil dan Atut?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar