BANDUNG, TRIBUN - Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung baru dua tahun terakhir memungut pajak dari jasa katering. Namun pemasukan dari pajak tersebut masih minim karena belum semua pemilik katering taat pajak.
"Disyanjak Kota Bandung belum bisa mengoptimalkan pajak katering. Baru lima pengusaha katering dan 82 katering pihak ketiga yang membayar pajak," ujar Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Heny Kusmini di Balai Kota, Rabu (18/8).
Heny mengatakan, pajak katering itu ada dua macam yaitu pajak dari pengusaha dan pajak pihak ketiga yang menyediakan makanan minum (mamin) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Pajak dari pengusaha belum maksimal baru lima pengusaha katering yang membayar pajaknya, padahal sesuai data asosiasi katering ada 200 pengusaha di Bandung," ujar Heny.
Menurut Heny, potensi katering di Kota Bandung cukup besar tapi belum banyak yang membayar dengan berbagai alasan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hanya Lima Pengusaha Katering yang Bayar Pajak
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/08/hanya-lima-pengusaha-katering-yang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hanya Lima Pengusaha Katering yang Bayar Pajak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hanya Lima Pengusaha Katering yang Bayar Pajak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar