BANDUNG, TRIBUN - Berdasarkan peraturan, pada momen Ramadan dan Idulfitri, para pekerja sektor apa pun berhak memperoleh tunjangan hari raya (THR). Namun, jajaran DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar mewaspadai kemungkinan terjadinya penyiasatan pembayaran THR bagi para pekerja kontrak.
"Pekerja dan tenaga kontrak paling rentan disiasati perusahaan dalam hal pembayaran THR," kata Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Junto, Senin (15/7).
Menurutnya, berdasarkan aturan, para pekerja yang mengenyam pekerjaan melewati 1 tahun, berhak memperoleh THR sebesar 1 kali upahnya. Penyiasatan bagi para tenaga kontrak bisa terjadi berkaitan dengan peraturan itu.
Roy menambahkan, contohnya seorang pekerja memiliki masa kerja kontrak 1 tahun. Masa habis kontrak itu, misalnya akhir Agustus tahun ini. Karena harus membayar THR sebesar 1 kali gaji, tidak tertutup kemungkinan, akhir Juli kontrak pekerja itu diputus perusahaannya.
"Kemudian, perusahaan itu memberi kontrak baru bagi pekerja yang bersangkutan sehingga pembayaran THR tidak full. Situasi ini yang kami waspadai," papar Roy. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tenaga Kontrak Rentan Disiasati Soal THR
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/07/tenaga-kontrak-rentan-disiasati-soal-thr.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tenaga Kontrak Rentan Disiasati Soal THR
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tenaga Kontrak Rentan Disiasati Soal THR
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar