BANDUNG, TRIBUN - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Junto menegaskan, pihaknya mewaspadai kemungkinan terjadinya penyiasatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja kontrak, yang memang rentan.
Menurutnya, berdasarkan aturan, para pekerja yang mengenyam pekerjaan melewati 1 tahun, berhak memperoleh THR sebesar 1 kali upahnya. Penyiasatan, kata Roy, bagi para tenaga kontrak bisa terjadi berkaitan dengan peraturan itu.
Roy mencontohkan pekerja memiliki masa kerja kontrak 1 tahun. Masa habis kontrak itu, sambungnya, katakanlah akhir Agustus tahun ini. Karena harus membayar THR sebesar 1 kali gaji, tidak tertutup kemungkinan, akhir Juli, kontrak pekerja itu diputus perusahaannya. "Lalu, perusahaan itu memberi kontrak baru bagi pekerja tersebut sehingga pembayaran THR tidak full. Situasi ini yang kami waspadai," papar Roy, Senin (15/7).
Umumnya, kata Roy, perusahaan yang diduga banyak menyiasati pembayaran THR bergerak pada sektor garmen. Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), baik provinsi maupun kota-kabupaten, melakukan pengawasan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Garmen Diduga Terbanyak Siasati THR Tenaga Kontrak
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/07/garmen-diduga-terbanyak-siasati-thr.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Garmen Diduga Terbanyak Siasati THR Tenaga Kontrak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Garmen Diduga Terbanyak Siasati THR Tenaga Kontrak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar