Jumat, 5 April 2013 11:27 WIB
Sanksi hukumnya sudah jelas bagi siapa pun yang melanggar Pasal 263 KUH Pidana tersebut, yaitu maksimal hukuman bagi si pelaku pemalsu surat panggilan KPK itu adalah 6 tahun penjara. Kasus ini sudah masuk ranah hukum pidana dan kepolisian tidak perlu menunggu laporan atau aduan dari pihak yang dirugikan atau dalam hal ini Walikota Bandung Dada Rosada.
"Sudah jelas, masuknya pidana. Kita langsung telusuri. Hanya yang menangani dalam hal ini Polrestabes Bandung. Pelaku (pembuat surat) kena Pasal 263 KUH Pidana mengenai pemalsuan surat. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/4).
Kasus surat panggilan KPK palsu ini, bukan termasuk delik aduan. Oleh karena itu, polisi bisa turun tangan langsung melakukan penyelidikan tanpa perlu berbekal laporan dari pihak pelapor. Begitu pun halnya, polisi tidak harus menunggu koordinasi dari KPK untuk bergerak menelusuri.
Sebelumnya, KPK pun sudah memastikan bahwa surat panggilan yang ditujukan kepada orang nomor 1 di Kota Bandung itu memang palsu. Begitu pun sebaliknya, walikota Bandung ini sudah menggelar jumpa pers dan menunjukan kepada publik surat panggilan KPK palsu seperti yang dimaksud, Kamis (4/4) lalu.
"Proses penyelidikan tetap dilakukan. Nanti dibandingkan bentuk surat panggilan KPK yang asli dan yang palsu. Kita nanti meminta contoh surat asli ke KPK," ujar Kabid Humas. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pembuat Surat Panggilan Palsu KPK Terancam 6 Tahun Penjara
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/04/pembuat-surat-panggilan-palsu-kpk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pembuat Surat Panggilan Palsu KPK Terancam 6 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pembuat Surat Panggilan Palsu KPK Terancam 6 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar