Sabtu, 23 Maret 2013 11:49 WIB
"Bisa saja itu dibuktikan secara ilmiah dengan berbagai alat medis," kata Permadi dalam sebuah diskusi, Sabtu (23/3/2013).
Permadi mencontohkan, ada suatu kasus di mana seorang yang merasa jika dirinya disantet. Setelah dilihat dengan alat rontgen, ternyata di dalam kepalanya terdapat paku.
"Paku itu lantas dikeluarkan oleh seorang ahli santet, dan ternyata benar ada pakunya. Setelah di rontgen lagi, ternyata sudah tidak ada paku itu. Artinya, santet itu bisa dibuktikan secara ilmiah," katanya.
Sementara itu, pengamat kepolisian, Kombes (Purn) Alfons Leumau menyatakan, sangat sulit membuktikan santet itu sebagai hal yang ilmiah sehingga sangat jarang tersangka dalam kasus ini dibawa ke ranah pengadilan.
"Karena dalam sebuah persidangan itu, seorang ahli yang diajukan untuk menjadi ahli harus memiliki background pendidikan tertentu, baru dikatakan sebagai ahli. Kalau ahli santet itu background pendidikannya apa?" Katanya.
Pasal santet
Kejahatan-kejahatan ilmu hitam dibahas dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu.
"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."
Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet). (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Permadi: Santet Bisa Dibuktikan secara Ilmiah
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/03/permadi-santet-bisa-dibuktikan-secara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Permadi: Santet Bisa Dibuktikan secara Ilmiah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Permadi: Santet Bisa Dibuktikan secara Ilmiah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar