Jumat, 8 Maret 2013 11:18 WIB
Hal itu dikatakan Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra secara terpisah di Jakarta, Jumat (8/3/2013).
"Apa pun yang terjadi di lapangan, persoalan ini harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Perdamaian tidak bisa menghapus delik pidana. Harus ada equality before the law. Siapa pun mereka, kalau melanggar, yah harus diproses," kata Aboe Bakar.
Aboe Bakar mengatakan, salah satu tujuan pemidanaan ialah untuk membuat efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang. Selanjutnya, kata dia, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono harus mengonsolidasikan jajarannya untuk menciptakan suasana kondusif. Rekonsiliasi diperlukan agar tidak ada aksi balasan.
"Saya sangat menyesalkan dengan insiden yang terjadi di Sumsel. Ini sangat memalukan. Masa aparat negara berbuat kayak gini. Mereka hidup dari pajak rakyat. Seharusnya malu sama rakyat," kata Aboe Bakar.
Fadli mengatakan, peristiwa di Sumsel seharusnya tak pernah terjadi. Fadli menilai, kesenjangan kewenangan kedua institusi merupakan salah satu faktor konflik TNI-Polri yang terus berulang.
"Komunikasi yang intens antaranggota TNI-Polri harus dibangun lebih serius. Perkuat komunikasi dua arah, mulai dari pimpinan tertinggi hingga level bawah. Giatkan pertemuan silatuhrahmi yang bersifat nonformal, terutama pada wilayah dinas. Masing-masing institusi juga harus mengikis ego," kata Fadli.
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin mengatakan, pimpinan TNI-Polri jangan menganggap sepele peristiwa di Sumsel. Kedua institusi itu harus mengakui bahwa ada kesenjangan sosial sehingga masalah dapat diselesaikan. Selama ini, akar masalah itu selalu disangkal oleh pimpinan kedua institusi dengan menganggap pertikaian hanya sekadar persoalan kenakalan prajurit di lapangan.
"Solusinya nanti paling disuruh olahraga bareng, makan nasi bungkus bareng. Enggak menyentuh akar masalah," kata mantan Sekretaris Militer itu.
Seperti diberitakan, puluhan anggota TNI Artileri Medan 15/76 Martapura menyerang dan membakar Markas Polres Kabupaten OKU, Sumsel. Mereka juga merusak Markas Polsek Martapura serta beberapa pos polisi di Baturaja. Akibatnya, empat anggota polisi dan satu petugas kebersihan Markas Polres OKU terluka. Kapolsek Martapura Komisaris Ridwan pun luka berat.
Ketika tiba, tanpa dialog, tiba-tiba tentara itu menyerang petugas kepolisian dengan pukulan, tendangan, dan senjata tajam. Nyaris tak ada perlawanan dari pihak polisi yang hanya berjumlah sekitar 50 orang. Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar Azis Saputra juga terluka.
Penyerangan ini merupakan buntut penembakan yang menewaskan Prajurit Satu Heru Oktavianus (23) dari Artileri Medan (Armed) 15/76 Martapura oleh personel kepolisian lalu lintas Sektor Baturaja Brigadir BW pada 27 Januari lalu. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pastikan Pidana bagi Pelaku Penyerangan Mapolres OKU
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/03/pastikan-pidana-bagi-pelaku-penyerangan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pastikan Pidana bagi Pelaku Penyerangan Mapolres OKU
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pastikan Pidana bagi Pelaku Penyerangan Mapolres OKU
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar