Rabu, 20 Maret 2013 11:22 WIB
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Maruli Tua Raja Gukguk mengatakan, beragam pelanggaran ketenagakerjaan masih sangat massif di BUMN. Sebagian besar diantaranya sudah berdimensi pidana dan bahkan menyentuh hak-hak dasar (asasi) pekerja.
"Banyak fakta ditemukan seperti yang terjadi di perusahaan-perusahaan BUMN seperti PT Pertamina, PT Askes, PT Telkom, PT Asdp, PT PLN, PT Merpati Nusantara Airlines hingga Perum Peruri dan PT Dirgantara Indonesia," kata Maruli di Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Atas dasar tersebut maka Gerakan Buruh atau Pekerja BUMN (Geser) BUMN melakukan pertemuan terkait hal ini. Geser BUMN diinisiasi oleh tujuh serikat pekerja dan kemudian meluas hingga 24 serikat pekerja yang semuanya tergabung dalam satu konfederasi dan lima federasi yaitu KASBI, OPSI, BUMN BERSATU, BUMN STRATEGIS, SPSI LEM DAN FSPMI.
Mereka akan mendatangi dan mendesak Komisi IX untuk menjemput paksa Menteri BUMN Dahlan Iskan agar segera menyelesaikan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di berbagai perusahaan BUMN.
"Jenis pelanggaran tersebut diantaranya pelanggaran outsourcing, pemenuhan hak-hak normatif pekerja (upah dibawah UMP, pensiunan, jamsostek, cuti tidak diberikan), serta mencegah pemberangusan serikat (union busting)," tambahnya.
Saat ini, Menteri BUMN Dahlan Iskan justru pergi ke Lampung dalam rangka menghadiri rapat koordinasi Menteri Perekonomian soal jalan tol Trans Sumatera di Hotel Novotel Lampung. Dahlan dijadwalkan akan kembali ke Jakarta malam nanti. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dahlan Iskan Dituntut Serikat Pekerja BUMN
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/03/dahlan-iskan-dituntut-serikat-pekerja.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dahlan Iskan Dituntut Serikat Pekerja BUMN
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dahlan Iskan Dituntut Serikat Pekerja BUMN
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar