Senin, 4 Februari 2013 11:51 WIB
Para pendukung Hartati, di antaranya berasal dari solidaritas Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi), sejumlah perwakilan karyawan perusahaan milik Hartati Murdaya se-Jabodetabek, dan juga koalisi AMAN (Aliansi Masyarakat Anti Pemerasan). Bukan kali ini saja, setiap Hartati sidang ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta dipenuhi pegawai dari perusahaan milik mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat tersebut.
Padahal, sebelumnya, kaksa mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan hukuman Hartati, salah satunya karena dianggap telah menggerakkan massa sehingga mengganggu proses persidangan.
Putusan vonis Hartati yang semula dijadwalkan pukul 09.00, hingga menjelang pukul 11.00 WIB, belum juga dimulai. Hartati menunggu di dalam ruang terdakwa yang dijaga belasan ajudannya.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Hartati dijatuhi hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selaku Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation, Hartati dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Jaksa menilai, pemberian uang senilai total Rp 3 miliar tersebut merupakan "barter" karena Amran telah mendantangani surat-surat terkait perizinan lahan seperti yang diminta Hartati.
Pemberian uang pun direalisasikan dalam dua tahap, yakni pada 18 Juni 2012 senilai Rp 1 miliar melalui anak buah Hartati, Arim dan Yani Anshori serta pada 26 Juni sebesar Rp 2 miliar melalui Gond Sudjono dan Yani. Adapun Yani dan Gondo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
Hartati, dalam pledoi (nota pembelaan)-nya yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya, meminta dibebaskan. Dia berdalih uang Rp 3 miliar yang diberikan ke Amran tersebut bukanlah suap melainkan bantuan dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pemilkada) Buol 2012. Saat itu, Amran tengah maju sebagai calon petahan. Hartati berkilah pemberian uang itu tidak berkaitan dengan kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan karena menurutnya, PT HIP sebenarnya tidak membutuhkan izin yang ditandatangani Amran seusai pemberian uang tersebut. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pendukung Hartati Penuhi Pengadilan Tipikor
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/02/pendukung-hartati-penuhi-pengadilan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pendukung Hartati Penuhi Pengadilan Tipikor
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pendukung Hartati Penuhi Pengadilan Tipikor
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar