KPK Jangan Sebatas Usut Mobil Harrier Anas Urbaningrum

Written By Unknown on Sabtu, 23 Februari 2013 | 12.14

Sabtu, 23 Februari 2013 11:43 WIB

JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menelusuri harta lainnya milik tersangka Anas Urbaningrum Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Jika ditemukan, KPK dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu dikatakan Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun dan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Taslim Chaniago saat diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (23/2/2013).

Taslim mengatakan, dengan penetapan tersangka, KPK sudah menemukan tindak pidana awal dalam kasus Anas. Dengan demikian, KPK tinggal mengembangkan ke TPPU.

Tama mengatakan, dalam mengusut kasus Anas, KPK harus menerapkan langkah yang sama ketika mengusut kasus dugaan korupsi proyek simulator di Polri. KPK menelusuri dan menyita harta tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang diduga hasil korupsi.

Nantinya, tambah Tama, KPK dapat melakukan pembuktian terbalik harta Anas yang diduga tidak sah. Selain itu, tambah dia, dengan TPPU, KPK bisa menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, baik penyelenggara negara lain maupun tidak.

"Sehingga yang dikejar KPK bisa dalam lagi, tidak sebatas mobil, tapi harta lain yang diduga tak sah. Konsep pembuktian terbalik bisa diterapkan. Kalau enggak sah, sekurang-kurangnya bisa disita oleh negara," kata Tama.

Seperti diberitakan, KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

Huruf a dan b dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan pidananya, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Nama Anas pertama kali disebut terlibat dalam kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin tahun 2009. KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun lalu. Cek pembelian ini sempat tidak diketahui keberadaannya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Jangan Sebatas Usut Mobil Harrier Anas Urbaningrum

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/02/kpk-jangan-sebatas-usut-mobil-harrier.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Jangan Sebatas Usut Mobil Harrier Anas Urbaningrum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Jangan Sebatas Usut Mobil Harrier Anas Urbaningrum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger