Jumat, 7 Desember 2012 11:18 WIB
Pernyataan pengunduran diri Andi ini tidak lepas dari penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sehubungan dengann pengumuman dan penetapan KPK tentang pencekalan saya tanggal 6 Desember, saya sebut pengumuman karena saya belum terima suratnya. Hanya dapat dari media. Tapi, bagi saya sudah cukup pencekalan itu untuk mengambil keputusan," ucap Andi, Jumat (7/12/2012), dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senayan.
Dia melanjutkan, pagi tadi sudah menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
"Di sana, saya mengajukan surat pengunduran diri saya sebagai Menpora yang mulai berlaku hari ini. Saya jelaskan mengenai kondisi situasi yang terkait dengan saya, dan Beliau sudah memahami dan mengundurkan diri tersebut," kata Andi.
Bagi Andi, jabatan adalah amanah dan pengabdian dalam membantu Presiden SBY untuk memajukan Indonesia. Dengan diumumkannya statusnya sebagai tersangka, maka Andi menilai bahwa dirinya tidak bisa menjalankan lagi tugasnya sebagai menteri secara efektif.
Turut hadir dalam konferensi pers itadalah deputi, sekretaris jenderal, staf ahli, dan staf khusus Kementerian Pemuda dan Olahraga. Usai melakukan jumpa pers, Andi langsung menuju lift menuju ke ruangannya yang berada di lantai 9 Gedung Kemenpora.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut.
"Iya," kata Busyro, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Andi Mallarangeng Merasa Tak Efektif Lagi Jadi Menteri
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/12/andi-mallarangeng-merasa-tak-efektif.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Andi Mallarangeng Merasa Tak Efektif Lagi Jadi Menteri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Andi Mallarangeng Merasa Tak Efektif Lagi Jadi Menteri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar