Jumat, 30 November 2012 11:26 WIB
Imron dinyatakan meraih yudisium Cumlaude dari disertasinya yang berjudul "Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Pidana".
Dalam sambutan terima kasihnya, Imron sempat terharu saat mengucapkan rasa terima kasihnya kepada kedua orangtua serta keluarganya. Pada sidang doktornya, selain dihadiri kerabat juga tamu-tamu dari jajaran Mahkamah Agung.
Nama Imron mulai dikenal publik setelah membuat keputusan kontroversial membatalkan vonis mati gembong narkoba dengan alasan HAM kepada gembong narkoba Hillary dan Hengky Gunawan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Imron Lulus dengan Predikat Yudisium Cumlaude
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/11/imron-lulus-dengan-predikat-yudisium.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Imron Lulus dengan Predikat Yudisium Cumlaude
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Imron Lulus dengan Predikat Yudisium Cumlaude
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar