Imron Lulus dengan Predikat Yudisium Cumlaude

Written By Unknown on Jumat, 30 November 2012 | 12.14

Jumat, 30 November 2012 11:26 WIB

BANDUNG, TRIBUN - Hakim Agung RI Imron Anwari SH Sp N MH dinyatakan lulus dalam mempertahankan disertasinya untuk meraih program doktor Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpad di Gedung Pascasarjana Unpad, Jumat (30/11).

Imron dinyatakan meraih yudisium Cumlaude dari disertasinya yang berjudul  "Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Pidana".

Dalam sambutan terima kasihnya, Imron sempat terharu saat mengucapkan rasa terima kasihnya kepada kedua orangtua serta keluarganya. Pada sidang doktornya, selain dihadiri kerabat juga tamu-tamu dari jajaran Mahkamah Agung.

Nama Imron mulai dikenal publik setelah membuat keputusan kontroversial  membatalkan vonis mati gembong narkoba dengan alasan HAM kepada gembong narkoba Hillary dan Hengky Gunawan. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Imron Lulus dengan Predikat Yudisium Cumlaude

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/11/imron-lulus-dengan-predikat-yudisium.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Imron Lulus dengan Predikat Yudisium Cumlaude

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Imron Lulus dengan Predikat Yudisium Cumlaude

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger