Pegawai Pajak Tommy Hindratno Didakwa Terima Suap

Written By Unknown on Senin, 29 Oktober 2012 | 12.14

Senin, 29 Oktober 2012 11:21 WIB

JAKARTA, TRIBUN - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Tommy Hindratno dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2012) pagi. Tommy ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari staf pembukuan/advicer PT Agis Electronik James Gunarjo terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma mengatakan, kliennya siap mengikuti pembacaan surat dakwaan atas perkaranya tersebut. "Nanti sekitar pukul 09.00 WIB" ujar Tito saat dihubungi, Senin.

Tito yang mengaku sudah membaca surat dakwaan kliennya itu mengatakan, tim jaksa KPK akan mendakwa Tommy dengan pasal-pasal penerimaan suap. Namun, menurut Tito, dakwaan jaksa KPK kepada kliennya tersebut salah alamat. Menurutnya, Tommy tidak menerima suap melainkan mendapat gratifikasi atau pemberian berupa uang Rp 280 juta. Pemberian itu pun, menurutnya, sudah dilaporkan ke KPK dalam waktu kurang dari 30 hari setelah Tommy dan James tertangkap tangan penyidik beberapa waktu lalu.

"Gratifikasi sudah kami laporkan ke KPK dan sudah ada tanda terima gratifikasi dari KPK. Yang namanya gratifikasi itu kan memang harus dilaporkan ketika menerima. Dia sudah melaporkan dalam waktu 30 hari, jadi dakwaan ini premature atau salah alamat," ungkap Tito.

Atas dakwaan jaksa KPK tersebut, tim pengacara Tommy pun akan mengajukan ekspesi atau nota keberatan yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.

Adapun, Tommy ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan bersama James Gunarjo. Tommy diduga menerima suap Rp 280 juta terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp 3,4 miliar. Dalam kasus ini, James sudah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara. James dianggap terbukti bersama-sama komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, menyuap Tommy.  (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pegawai Pajak Tommy Hindratno Didakwa Terima Suap

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/10/pegawai-pajak-tommy-hindratno-didakwa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pegawai Pajak Tommy Hindratno Didakwa Terima Suap

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pegawai Pajak Tommy Hindratno Didakwa Terima Suap

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger