BANDUNG, TRIBUN - Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama ini dilakukan dengan beberapa cara. Pemerintah beberapa kali mengeluarkan kebijakan terkait keberangkatan TKI, salah satunya dengan program kerjasama Government to Government (G to G) dengan sejumlah negara. Namun khusus Korea Selatan, diterapkan kebijakan Entry Permit System (EPS).
Dalam paparan disertasi Netty Prasetiyani yang juga istri Gubernur Ahmada Heryawan berjudul "Evaluasi Kebijakan Government to Government Indonesia dengan Korea Selatan" (Studi Kasus Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Korea Selatan), disebutkan selama ini keberangkatan TKI dilakukan dengan beberapa cara yakni melalui pelaksanaan penempatan TKI swasta (PPTKIS), penempatan langsung oleh BNP2TKI melalui program G to G, dan sebagian dilakukan secara mandiri. Namun kasus hukum pacung tahun 2011, membuat pemerintah Indonesia melakukan pengetatan pengiriman TKI ke luar negeri.
"Kebijakan ini sebagai langkah peningkatan perlindungan terhadap warga negaranya," kata Netty pada Sidang Doktor di Gedung Pascasarjana Unpad, Kamis (29/1).
Akhirnya pemerintah menerapkan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI dengan menyelenggarakan program kerjasama G to G. Program ini tidak mengizinkan pihak swasta untuk menempatkan TKI ke negara yang sudah melakukan kesepakatan. "Penempatan program ini adalah penempatan TKI ke luar negeri oleh pemerintah yang hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI," terang Netty.
Program ini kemudian diterapkan juga antara Indonesia dengan Korea Selatan pada tahun 2004. Pada tahun 2007, Indonesia dan Korea Selatan mulai melakukan kesepakatan bersama (MoU) tentang tata cara dan mekanisme pemberangkatan TKI dengan sistem Entry Permit System (EPS). Ini merupakan kebijakan ketenagakerjaan pemerintah Republik Korea yang menetapkan bahwa tenaga asing hanya dapat bekerja setelah pemerintah negara asal tenaga kerja tersebut membuat perjanjian bilateral dengan pemerintah Korea Selatan. Kebijakan ini juga mensyaratkan tenaga kerja baru dapat masuk Korea Selatan setelah menandatangani kontrak kerja dengan majikan.
"Dengan sistem ini membawa manfaat, selain penanganan keberangkatan TKI lebih teratur, aspek biaya lebih murah, dan hak tenaga kerja asing sama dengan warga Korea Selatan, termasuk hal upah minimum, jam kerja asuransi, dan aspek perlindungan lain," katanya. (tif)
Anda sedang membaca artikel tentang
Prgram EPS Lindungi Hak Tenaga Kerja Indonesia di Korea Selatan
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/01/prgram-eps-lindungi-hak-tenaga-kerja.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Prgram EPS Lindungi Hak Tenaga Kerja Indonesia di Korea Selatan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Prgram EPS Lindungi Hak Tenaga Kerja Indonesia di Korea Selatan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar