Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Harus Jadi Peserta BPJS

Written By Unknown on Senin, 05 Januari 2015 | 12.14

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Deddi Rustandi

SUMEDANG, TRIBUN - Jaminan kesehatan anggota DPRD mulai tahun 2015 tak lagi dijamin asuransi kesehatan swasta. Biasanya setiap tahun untuk asuransi kesehatan anggota DPRD dan keluarganya ini ditanggung APBD dengan mengalokasikan dana mencapai Rp 500 juta setiap tahunya.

Namun mulai tahun 2015, asuransi kesehatan para anggota DPRD ini dijamin oleh BPJS. "Mulai tahun 2015, asuransi kesehatan anggota DPRD dijamin oleh BPJS," kata Sekretaris DPRD, Achmad Kusnadi, Senin (5/1/2015).

Jaminan kesehatan anggota DPRD oleh BPJS itu mengacu  Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD 2015 disebutkan penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan  kepada kepala daerah/wakil, pimpinan dan anggota DPRD serta PNSD dibebankan pada APBD 2015. (std)


Anda sedang membaca artikel tentang

Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Harus Jadi Peserta BPJS

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/01/anggota-dprd-kabupaten-sumedang-harus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Harus Jadi Peserta BPJS

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Harus Jadi Peserta BPJS

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger