Laporan Wartawan Tribun Jabar, Deddi Rustandi
SUMEDANG, TRIBUN - Jaminan kesehatan anggota DPRD mulai tahun 2015 tak lagi dijamin asuransi kesehatan swasta. Biasanya setiap tahun untuk asuransi kesehatan anggota DPRD dan keluarganya ini ditanggung APBD dengan mengalokasikan dana mencapai Rp 500 juta setiap tahunya.
Namun mulai tahun 2015, asuransi kesehatan para anggota DPRD ini dijamin oleh BPJS. "Mulai tahun 2015, asuransi kesehatan anggota DPRD dijamin oleh BPJS," kata Sekretaris DPRD, Achmad Kusnadi, Senin (5/1/2015).
Jaminan kesehatan anggota DPRD oleh BPJS itu mengacu Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD 2015 disebutkan penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan kepada kepala daerah/wakil, pimpinan dan anggota DPRD serta PNSD dibebankan pada APBD 2015. (std)
Anda sedang membaca artikel tentang
Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Harus Jadi Peserta BPJS
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2015/01/anggota-dprd-kabupaten-sumedang-harus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Harus Jadi Peserta BPJS
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Harus Jadi Peserta BPJS
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar