TNKB Tidak Sesuai, Bisa Dikenakan Pasal Pemalsuan

Written By Unknown on Rabu, 24 Desember 2014 | 12.14

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Taufik Ismail

BANDUNG, TRIBUN - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol menuturkan setiap kendaraan harus memakai pelat nomor sesuai aturan.

"Jadi, pelat nomor yang dipasang di kendaraan, harus sesuai dengan spektek (spesifikasi teknis, red). Ini untuk memudahkan jika terjadi sesuatu," tutur Yoyol.

Untuk sementara, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar adalah sanksi tilang. Para pemilik kendaraan harus bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta pelat nomor asli. Mereka juga harus memasang kembali pelat nomor asli jika ingin membawa mobil tersebut.

"Untuk sementara kami kenakan sanksi tilang. Jika tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, bisa dikenakan pasal pemalsuan. Mulai minggu depan, pasal pemalsuan juga akan kami terapkan kepada pengguna kendaraan yang nomor polisinya tak sesuai spektek," ujar Yoyol.(tis)


Anda sedang membaca artikel tentang

TNKB Tidak Sesuai, Bisa Dikenakan Pasal Pemalsuan

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/12/tnkb-tidak-sesuai-bisa-dikenakan-pasal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

TNKB Tidak Sesuai, Bisa Dikenakan Pasal Pemalsuan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

TNKB Tidak Sesuai, Bisa Dikenakan Pasal Pemalsuan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger