Laporan Wartawan Tribun Jabar, Taufik Ismail
BANDUNG, TRIBUN - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol menuturkan setiap kendaraan harus memakai pelat nomor sesuai aturan.
"Jadi, pelat nomor yang dipasang di kendaraan, harus sesuai dengan spektek (spesifikasi teknis, red). Ini untuk memudahkan jika terjadi sesuatu," tutur Yoyol.
Untuk sementara, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar adalah sanksi tilang. Para pemilik kendaraan harus bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta pelat nomor asli. Mereka juga harus memasang kembali pelat nomor asli jika ingin membawa mobil tersebut.
"Untuk sementara kami kenakan sanksi tilang. Jika tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, bisa dikenakan pasal pemalsuan. Mulai minggu depan, pasal pemalsuan juga akan kami terapkan kepada pengguna kendaraan yang nomor polisinya tak sesuai spektek," ujar Yoyol.(tis)
Anda sedang membaca artikel tentang
TNKB Tidak Sesuai, Bisa Dikenakan Pasal Pemalsuan
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/12/tnkb-tidak-sesuai-bisa-dikenakan-pasal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
TNKB Tidak Sesuai, Bisa Dikenakan Pasal Pemalsuan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
TNKB Tidak Sesuai, Bisa Dikenakan Pasal Pemalsuan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar