WALI Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil) kembali membentuk pasukan. Kalau sebelumnya sudah ada Pasukan Merah yang ditugaskan untuk menjaga perempatan dari aktivitas pengemis, anak jalanan dan pengamen. Kemudian ada pasukan gorong-gorong untuk pengerukan sungai, dan perbaikan drainase. Sekarang ada pasukan Prabu (Pahlawan Urang Bandung).
Prabu akan bertugas mengawasi dan menegur orang-orang yang membuang sampah sembarangan. Pasukan Prabu terdiri dari beberapa elemen masyarakat mulai dari golongan usia muda hingga dewasa.
Dari tingkat pendidikan, anak sekolahan dilibatkan dari mulai tingkat SD, SMP SMA hingga perkuliahan. Dari tingkat kewilayahan, unsur linmas akan dikerahkan untuk menangkap tangan para pembuang sampah sembarangan.
"Intinya kami ingin memberi awarness, supaya semua orang lebih paham dengan mudah dan tertarik dengan wacana ini, jadi konsep denda ini dibungkus kreatif," kata Emil.
Mulai Senin (1/12/2014), mereka akan mengawal, dan menyosialisasikan larangan denda buang sampah sembarangan yang sudah resmi diberlakukan di Kota Bandung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meresmikan program untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2005 tentang K3 (Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban) ini di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (30/11/2014).
Masalah sampah memang menjadi permasalahan pelik di sebuah kota besar. Perda K3 juga sebetulnya sudah lama ada. Implementasinya yang tersendat, menjadikan perda yang sebetulnya tidak hanya mengatur soal sampah ini menjadi tidak bertaji.
Penertiban PKL memang telah dilakukan, dan hasilnya belum sepenuhnya berhasil, meski tetap harus diapresiasi.
Emil juga telah mencoba menyisir gelandangan dan pengamen di jalanan. Namun untuk poin seperti merokok di tempat umum, sekolah, dll denda Rp 5 juta, naik-turun angkutan umum sembarangan Rp 250 ribu, mengotori, mencoret-coret jalan, rambu, pohon maupun bangunan lain Rp 5 juta, dan masih ada beberapa lagi, masih banyak warga yang melanggarnya.
Ombudsman Perwakilan Jabar pun pernah menerima keluhan warga Kota Bandung terkait lemahnya Pemkot Bandung dalam menegakkan perda ini.
Pemkot terkesan melakukan pembiaran sehingga masalah K3 terus menjadi permasalahan menahun. Keluhan tersebut masuk ke Ombudsman pada Agustus 2014.
Terlepas dari itu semua, ada yang menarik saat peluncuran Sang Prabu. Bocah berusia sepuluh tahun begitu antusias menerima tugas menjadi Prabu. Dia mengaku memang sangat ingin menjalankan tugas-tugas tersebut.
"Emang pingin jadi wakil dari SD, biar orang tahu kalau saya jadi pahlawan ngewakilin sekolah saya untuk Kota Bandung," ujar bocah yang bernama Muhamad Rafi ini.
Rafi yang duduk di kelas 5 SD Negeri Rancaloa, ini mengaku bangga terpilih mewakili sekolahnya untuk menjadi anggota Prabu. Rafi pun mengaku siap mengemban tugas mengawasi siapa pun yang membuang sampah sembarangan.
Rafi sangat menyayangkan masih ada warga Bandung yang membuang sampah sembarangan. "Orang harus bersih supaya sehat, supaya Bandung jadi hijau, bersih, sehat dan membuat senang orang lain yang ada di Bandung," katanya.
Meski masih berusia dini, ia mengaku tak takut untuk menegur orang yang membuang sampah sembarangan, terutama di sekolahannya.
Jadi jika tak ingin dipermalukan oleh seorang bocah yang masih berusia 10 tahun seperti Rafi, jangan sekali-kali membuang sampah sembarangan. Pesan Rafi sudah jelas "jangan buang sampah sembarangan". (Januar P Hamel)
Naskah Sorot ini bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Selasa (2/12/2014). Ikuti berita- berita menarik lainnya melalui akun twitter: tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pesan dari Rafi
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/12/pesan-dari-rafi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pesan dari Rafi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar