BANDUNG, TRIBUN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bandung akan mengkaji tuntutan buruh Kasbi yang mendatangi Balai Kota, Kemarin (3/11/2014). Buruh yang mengklaim telah melakukan survey ke pasar untuk penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dikaji oleh Disnakertrans.
Kepala Disnakertrans Kota Bandung, Herry M Djauhari mengatakan, hasil survey yang dilakukan oleh buruh Kasbi akan dibandingkan dengan hasil survey yang dilakukan oleh Disnakertrans.
Disnakertrans sendiri terlah melakukan survey di lima pasar diantaranya Pasar Andir, Pasar Kiaracondong, Pasar Ujungberung, Pasar Sederhana dan Pasar Lodaya. Sedangkan buruh mensurvey di dua pasar yakni Pasar Kiaracondong dan Pasar Ujungberung.
"Makanya kami akan lihat hasil survey mereka, nanti dibandingkan dengan yang kita (hasil survey) karena kita survey di lima pasar," ujar Herry pada Tribun, Selasa (4/11/2014).
Selain itu, berkaitan dengan tuntutan untuk menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015 hingga Rp. 3,3 juta yang didapat buruh dari hasil survey mereka, hal itu pun patut untuk dikaji kembali oleh Disnakertrans.
"Saya ingin lihat juga hasil survey mereka, apa saja yang disurveynya, karena sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenaga kerjaan, ada 61 item yang harus di survey," katanya. (cr1)
Anda sedang membaca artikel tentang
Disnakertrans Kota Bandung Kaji Tuntutan Buruh
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/11/disnakertrans-kota-bandung-kaji.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Disnakertrans Kota Bandung Kaji Tuntutan Buruh
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Disnakertrans Kota Bandung Kaji Tuntutan Buruh
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar