BANDUNG, TRIBUN - Skema ASEAN Economic Community (AEC) 2015 tentang ketenagakerjaan memperlakukan liberalisasi tenaga kerja profesional papan atas, seperti dokter, insinyur, dan akuntan. Namun tenaga kerja kasar yang merupakan kekuatan Indonesia tidak termasuk dalam program liberalisasi tersebut.
"Justru tenaga kerja informal yang selama ini merupakan sumber devisa non-migas dan cukup potensial bagi Indonesia, cenderung dibatasi pergerakannya di era AEC nanti," kata Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R Siti Zuhro di temui usai acara Seminar Nasional Peningkatan ASN Menyongsong ASEAN Economic Community di Kampus IPDN, Jumat (24/10).
Kondisi tersebut, katanya, harus juga menjadi perhatian. Meski diakui pada saat AEC diberlakukan, barang, jasa, modal, dan investasi akan bergerak bebas di kawasan ini. Hal ini menyiramkan aspek persaingan yang menyodorkan peluang sekaligus tantangan bagi semua negara.
"Perubahan adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari, untuk itu perlu kesiapan semua pihak, perlu kerja keras dari semua jajaran, pemerintah, pebisnis, dan masyarakat luas, khususnya mahasiswa," katanya. (tif)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tenaga Kerja Informal Cenderung Dibatasi di Era AEC 2015
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/10/tenaga-kerja-informal-cenderung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tenaga Kerja Informal Cenderung Dibatasi di Era AEC 2015
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tenaga Kerja Informal Cenderung Dibatasi di Era AEC 2015
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar