Tanah Proyek PLTA Jatigede Masih Tercatat Hak Milik Warga

Written By Unknown on Jumat, 17 Oktober 2014 | 12.14

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Deddi Rustandi

SUMEDANG, TRIBUN - Sejumlah warga yang orang tuanya dulu menghibahkan lahannya untuk digunakan sebagai jalan desa di lokasi proyek PLTA Jatigede menuntut ganti rugi. Pasalnya jalan desa yang ada di empat desa harus dibebaskan karena akan digunakan proyek PLTA Jatigede.

"Dulu, kakek atau orang tua mereka yang menyumbangkan lahan itu untuk jalan desa. Dulu itu. kalau akan dibuat jalan desa, warga berlomba-lomba menyumbangkan lahannya untuk pembangunan jalan. Sekarang mereka sudah meninggal," kata Atang Setiawan, anggota Komisi A DPRD, Kamis (16/10/2014).

Karena telah disumbangkan, kata Atang, jalan desa itu sudah menjadi tanah kas desa.

"Namun karena secara administrasi desa tidak mempunyai bukti kalau tanah itu sudah menjadi tanah kas, ketika mendengar jalan desa itu akan digunakan untuk proyek Jatigede, para ahli waris banyak yang menuntut. Apalagi di dokumen desa, tanah itu masih tercatat hak milik warga," katanya.

DPRD meminta pihak desa berhati-hati dalam menyelesaikan masalah ini. "Soalnya warga yang menyumbangkan tanah untuk jalan desa itu tak sedikit. Kini ahli warisnya menjadi banyak. Misalnya dulu kakeknya menghibahkan tanahnya dan sekarang banyak cucunya yang menjadi ahli waris," katanya.

Pemerintahan desa, kata Atang, sedang menghitung luasan lahan dan mendata siapa pemilik lahan sebelumnya.

Pembangunan PLTA Jatigede rencananya akan dimulai pada awal tahun 2015. Untuk pembebasan lahan seluas 147,5 hektare diperkirakan tuntas akhir tahun 2014 ini.

Hingga pertengahan Oktober ini, sudah 50 persen lahan milik masyarakat yang terkena proyek PLTA yang telah dibebaskan. Kawasan untuk lahan PLTA itu ada di Desa Kadujaya, Desa Karedok di Kecamatan Jatigede dan Desa Cipeles, Kecamatan Tomo.

Lahan milik masyarakat yang harus dibebaskan mencapai 88 hektare lebih, sedangkan sisiang 58,3 hektare merupakan lahan hutan yang dikelola Perhutani.

"Untuk lahan hutan itu sudah dikucurkan Rp 51 miliar untuk mengganti tananam hutan. Sebab nanti lahan yang dipakai PLTA itu masih bisa digunakan untuk hutan hanya saja saat pembangunan terowongan pipa ada pohon yang ditebang," kata Atang. (std)

Berita selengkapnya baca Tribun Jabar edisi cetak hari ini, Jumat (17/10/2014). Follow akun twitter: @tribunjabar dan facebook: baladtribun untuk mendapatkan info terkini.



Anda sedang membaca artikel tentang

Tanah Proyek PLTA Jatigede Masih Tercatat Hak Milik Warga

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/10/tanah-proyek-plta-jatigede-masih.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tanah Proyek PLTA Jatigede Masih Tercatat Hak Milik Warga

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tanah Proyek PLTA Jatigede Masih Tercatat Hak Milik Warga

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger