CIANJUR, TRIBUN - Hari ini masyarakat Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Karangtengah berkesempatan memperpanjang STNK tanpa harus antre untuk terakhir kalinya di pekan ini. Warga bisa mendatangi layanan Samsat Keliling (Samling) yang beroperasi di kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Cianjur, Kamis (2/10/2014).
Pelayanan sendiri dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Bagi masyarakat yang akan memperpanjang untuk mempersiapkan persyaratan sebelum mendatangi Mobil Samsat Keliling. Di antaranya KTP dan STNK untuk perpanjangan selama satu tahun. Adapun biaya perpanjangan disesuaikan dengan pajak yang tertera di STNK.
Di Mobil Samsat Keliling itu nanti akan dilayani oleh tiga personil. Seorang petugas kepolisian, seorang petugas Dispenda Provinsi Jawa Barat, dan seorang petugas PT Jasa Raharja. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi pelayanan informasi di 0263-260463. (cis)
Anda sedang membaca artikel tentang
Masyarakat Kecamatan Cianjur Bisa Perpanjang STNK di Kantor Dishubkominfo
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/10/masyarakat-kecamatan-cianjur-bisa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Masyarakat Kecamatan Cianjur Bisa Perpanjang STNK di Kantor Dishubkominfo
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Masyarakat Kecamatan Cianjur Bisa Perpanjang STNK di Kantor Dishubkominfo
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar