DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
DENDA RP 1 JUTA - Dua orang pejalan kaki mengamati baliho bertuliskan himbauan dilarang membeli dari pedagang kaki lima (PKL) yang berada di zona merah yang dipasang oleh Pemerintah Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Senin (27/1). Pemkot Bandung akan memberikan denda Rp 1 juta bagi mereka yang membeli barang dari PKL yang mangkal di zona larangan berjualan di Jalan Kepatihan, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka dan kawasan Mesjid Raya Bandung (mesjid Agung), yang diberlakukan mulai 1 Februari 2014.
BANDUNG, TRIBUN --- Hati-hati bagi warga atau wisatawan yang berkunjung ke Bandung, karena mulai Rabu (6/8/2014) besok akan diberlakukan denda Rp 1 juta bagi warga yang kedapatan bertransaksi jual beli di zona merah bebas pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung.
"Denda akan diberlalukan bagi warga yang membeli barang atau makanan di pedagang kaki lima di lokasi zona merah," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Ferdi Ligaswara, di Balai Kota Bandung, Senin (4/8).
Ferdy mengatakan, pemberlakuan denda tersebut untuk mengantisipasi menjamurnya PKL di Kota Bandung pascalebaran. "Tahun ini semua harus menaati aturan yang ada dan Kota Bandung harus tertib agar nyaman dihuni," ujarnya.
Ferdi mengatakan denda akan diberlakukan di zona merah tujuh titik bebas PKL yaitu Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Alun-Alun, Dewi Sartika, Otto Iskandardinata, Asia Afrika dan Jalan Merdeka.
"Petugas akan disiagakan di zona merah dan akan terus mengawasi serta akan rutin patroli sampai Kota Bandung benar-benar tertib," kata Ferdi.
Ferdi mengimbau, khususnya untuk PKL Jalan Merdeka (depan BIP) agar dengan kesadaran sendiri untuk tidak memaksakan berjualan di tempat yang dilarang apalagi melawan petugas.
"Pemkot sudah berusaha mengakomodir dan merelokasi PKL di sana sehingga tidak ada alasan untuk membandel lagi," ujar Ferdi dengan tegas.
Menurut Ferdi, saat ini masyarakat sudah merindukan Kota Bandung lebih tertib. Warga mulai kesal dengan kesemrawutan PKL di beberapa titik keramaian. "Saya harus memihak kepada masyarakat yang lebih banyak yaitu membuat Bandung tertib, makanya PKL yang memaksakan berjualan di tempat terlarang akan ditindak tegas, termasuk pembelinya," kata Ferdi.(tsm)
Selengkapnya, bisa dibaca di Harian Pagi Tribun Jabar, Selasa (5/8/2014).
Anda sedang membaca artikel tentang
Mulai Besok Denda Rp 1 Juta Diberlakukan di Zona Merah PKL Kota Bandung
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/08/mulai-besok-denda-rp-1-juta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mulai Besok Denda Rp 1 Juta Diberlakukan di Zona Merah PKL Kota Bandung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mulai Besok Denda Rp 1 Juta Diberlakukan di Zona Merah PKL Kota Bandung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar