GARUT, TRIBUN - Sampai berita ini ditulis, Polres Garut baru menetapkan 10 korban pelecehan yang dilakukan seorang guru honorer, TM (34). Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring dengan penyelidikan lebih lanjut.
"Awalnya yang melaporkan itu tiga korban, kemudian menjadi lima, berkembang sampai sepuluh. Kami masih menyelidiki kasus ini," kata Dadang.
Modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya adalah mengajak korban ke rumah tersangka dengan alasan untuk membantu mengerjakan tugas. Sewaktu korban tertidur, tersangka memegang kemaluan korban kemudian mengulumnya. Korban lainnya diminta memasukkan kemaluannya ke dalam anus tersangka.
Tersangka diancam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 82 Jo 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Sam)
Anda sedang membaca artikel tentang
Siswa Korban Pelecehan Seksual di Garut Masih Bisa Bertambah
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/06/siswa-korban-pelecehan-seksual-di-garut.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Siswa Korban Pelecehan Seksual di Garut Masih Bisa Bertambah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Siswa Korban Pelecehan Seksual di Garut Masih Bisa Bertambah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar