JATINANGOR, TRIBUN - Warga Dusun Munggang, RT 1/8, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor meminta bangunan Gereja Pantekosta de Indonesia (GPdI) di Jalan Bandung-Garut KM 21 untuk dibongkar. Pasalnya bangunan tersebut selama puluhan tahun tidak memiliki izin.
Jajap (47), ketua forum masyarakat Dusun Munggang mengatakan, GPdI yang berada di daerah tersebut sudah 27 tahun berdiri. Namun gereja tersebut tidak memiliki izin. Warga pun sudah puluhan tahun melakukan protes terhadap keberadaan gereja.
"Sudah sering warga protes dengan keberadaan gereja. Namun tidak pernah ditanggapi. Kami ingin agar hari ini gereja dibongkar. Jika tidak aksi masyarakat bisa lebih besar lagi untuk memprotes keberadaan gereja," ujar Jajap, Selasa (27/5).
Bangunan peribadatan yang berada di sisi Jalan Bandung-Garut itu tidak memiliki ciri-ciri seperti gereja pada umumnya. Tidak ada plang yang menunjukan jika lokasi tersebut merupakan gereja. Bangunan seluas 35 tumbak itu memiliki halaman yang cukup luas. Petugas Satpol PP dan kepolisian masih melakukan negosiasi dengan pengurus gereja.
"Kita bukan melarang mereka untuk beribadat. Namun prosedur yang mereka buat untuk mendirikan gereja tidak sesuai aturan," katanya. (wij)
Anda sedang membaca artikel tentang
Warga Dusun Munggang Minta Bangunan Gereja Dibongkar
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/05/warga-dusun-munggang-minta-bangunan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Warga Dusun Munggang Minta Bangunan Gereja Dibongkar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Warga Dusun Munggang Minta Bangunan Gereja Dibongkar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar