BANDUNG, TRIBUN - Kendaraan khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Para pemohon hendaknya datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun). Selain itu, membawa KTP yang dikeluarkan oleh Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 61599343 dan 022 4203505.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
SIM Keliling Hanya Layani Perpanjangan Dua Jenis SIM
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/05/sim-keliling-hanya-layani-perpanjangan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SIM Keliling Hanya Layani Perpanjangan Dua Jenis SIM
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SIM Keliling Hanya Layani Perpanjangan Dua Jenis SIM
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar