JAKARTA, TRIBUN - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta dua pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk mundur dari tim kuasa hukum yang membela Atut dalam persidangan.
"Dua orang pengacara, yakni Tubagus Sukatma dan Andi Simangungsong, termasuk saksi dalam berkas," kata anggota tim jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/5).
Menurut tim jaksa KPK, keikutsertaan Andi dan Tubagus dalam tim kuasa hukum Atut berpotensi konflik kepentingan karena keduanya pernah diperiksa sebagai saksi bagi Atut.
Menanggapi keberatan jaksa KPK ini, Andi Simangungsong mengatakan bahwa pemeriksaannya di KPK beberapa waktu lalu itu tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Andi sama sekali tidak mengetahui kasus tersebut sebelum dia ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Atut.
"Saya juga tidak memenuhi kriteria sebagai saksi dalam KUHAP karena saya tidak terlibat, tidak mengenal siapapun juga dalam kurun waktu tempus delicti (waktu kejadian) perkara ini. Yang diperiksa pasca-tempus delicti (setelah kejadian)," katanya.
Meskipun demikian, lanjut Andi, dia menyerahkan kepada majelis hakim yang akan mengambil keputusan atas keberatan tim jaksa KPK ini.
"Saya percaya hakim lebih bijaksana dalam mengambil sikap karena saya tidak termasuk saksi dalam KUHAP, uraian dakwaan juga sudah didengarkan, tidak ada satupun yang berkaitan dengan saya atau pihak-pihak yang disebut terkait BAP saya," ujarnya.
Menanggapi keberatan pihak jaksa KPK ini, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dulu keberatan tim jaksa KPK tersebut.
"Terlepas dari ada hubungan apa tidak, memang nampak kalau nanti jadi saksi kok jadi pembelanya juga, tapi nanti kami lihat dulu, kami musyarawahkan dulu," kata Matheus.
Seusai persidangan, Andi membenarkan bahwa dia pernah diperiksa sebagai saksi Atut dalam proses penyidikan di KPK. Saat itu, Andi mengaku diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Namun Andi enggan mengungkapkan meteri pemeriksaannya di KPK.
Saat ditanya apakah pemeriksaannya ketika itu berkaitan dengan dugaan mempengaruhi saksi-saksi Atut, Andi enggan membukanya kepada wartawan. "Saya tidak bisa jawab terkait penydikan, biar majelis hakim ambil keputusan," ujarnya. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaksa Minta Dua Pengacara Atut Mundur
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/05/jaksa-minta-dua-pengacara-atut-mundur.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa Minta Dua Pengacara Atut Mundur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaksa Minta Dua Pengacara Atut Mundur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar