Ini Proses Pengurusan STNK Baru Atau Hilang

Written By Unknown on Kamis, 01 Mei 2014 | 12.14

BANDUNG, TRIBUN - Pemohon pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang harus melalui beberapa tahapan. Beberapa persyaratan yang harus disiapkan, antara lain KTP pemilik kendaraan berupa fotokopi dan aslinya, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, lalu BPKB asli dan fotokopi.

Sedangkan, informasi resmi dari broadcast lewat blacberry milik traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung menyebutkan, prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.

(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini Proses Pengurusan STNK Baru Atau Hilang

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/05/ini-proses-pengurusan-stnk-baru-atau.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini Proses Pengurusan STNK Baru Atau Hilang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini Proses Pengurusan STNK Baru Atau Hilang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger