JAKARTA, TRIBUN - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahu mengenai kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Anas mempertanyakan mengapa SBY tidak dimintai keterangan dalam persidangan kasus yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya tersebut.
"Memang Pak SBY pernah bilang saya tidak tahu, saya tidak dilapori, dan seterusnya. Tetapi yang saya tahu, Pak SBY tahu betul tentang itu dan dilapori, tetapi sampai sekarang yang saya heran kenapa tidak dimintai kesaksian dalam kasus Bank Century," kata Anas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/5), saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang.
Anas juga mempertanyakan sikap KPK yang belum memanggil SBY untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasusnya. Menurut Anas, SBY yang ketika itu menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat juga tahu seputar Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Diduga, ada aliran dana korupsi Hambalang untuk biaya pemenangan Anas sebagai ketua umum partai dalam Kongres tersebut.
"Yang penting dari kasus saya ini yang sangat penting untuk dimintai kesaksian adalah Pak SBY, tetapi sampai sekarang Pak SBY belum dimintai kesaksian atau didatangi oleh penyidik untuk dimintai kesaksian. Padahal, menurut saya, pak SBY itu saksi fakta yang penting juga mas Ibas, kesan saya juga sama dalam kasus Bank Century," katanya.
Terkait Century, sebelumnya pengacara Anas, Handika Honggowongso mengatakan bahwa Anas mengaku ditugasi SBY untuk mengamankan kasus bail out Bank Century. Selaku Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat ketika itu, Anas mengaku diminta mencegah agar Panitia Khusus (Pansus) Bank Century di DPR tidak mengarah ke SBY, baik secara hukum maupun politik.
Menurut Handika, kliennya pernah diminta melobi fraksi partai lain untuk mengamankan SBY dan membangun opini di media massa jika SBY tidak terlibat. Terkait tugas tersebut, kata Handika, Anas diminta berkoordinasi dengan Wakil Presiden Boediono, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta pihak terkait lainnya.
SBY pun angkat bicara mengenai kasus Century. Dalam pertemuan dengan unsur pimpinan media massa, di Gedung Bank Mega, Jakarta, Senin (10/3), Presiden menyatakan, kebijakan tidak bisa diadili. Jika kebijakan dapat diadili, maka hal itu akan membuat tidak ada yang berani untuk mengambil kebijakan.
Namun, jika implementasi dari kebijakan itu menyimpang untuk beragam kepentingan, termasuk kepentingan sendiri, maka itu bisa dipidanakan.
Saat keputusan penyelamatan Bank Century diambil pada November 2008, Presiden menyatakan sedang berada di Peru dan tidak dilapori atau diminta pendapat. Namun, Presiden meyakini bahwa yang dilakukan Gubernur BI dan pejabat terkait terhadap Bank Century pada tahun 2008 semata untuk mengatasi dampak krisis ekonomi global di Indonesia. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Anas Heran SBY Tak Diperiksa Terkait Kasus Century
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/05/anas-heran-sby-tak-diperiksa-terkait.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anas Heran SBY Tak Diperiksa Terkait Kasus Century
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anas Heran SBY Tak Diperiksa Terkait Kasus Century
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar