Airin Hadiri Sidang Tuntutan Suaminya di Pengadilan Tipikor

Written By Unknown on Senin, 26 Mei 2014 | 12.14

JAKARTA,  TRIBUN - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany menyaksikan sidang tuntutan terhadap suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/5). Airin duduk di kursi tengah pengunjung sidang dengan mengenakan kemeja hijau bermotif bunga dan jilbab cokelat.

Airin yang mengenakan kacamata tampak menyimak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan berkas tuntutan terhadap suaminya. Sebelumnya, Airin yang kerap mendampingi Wawan berharap suaminya dituntut adil dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Ia mengaku hadir dalam kapasitasnya sebagai seorang istri.

"Saya menghormati proses hukum ini dan saya mohon seadil-adilnya nanti baik jaksa maupun juga hakim menilai ini semua," kata Airin.

Jaksa penuntut umum KPK hingga kini masih membacakan berkas tuntutan adik Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah itu. Dalam kasus ini, Wawan mengaku memberikan Rp 1 miliar kepada pengacara bernama Susi Tur Andyani untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.

Uang itu untuk memenangkan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakilnya, Amir Hamzah-Kasmin. Komisaris PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) ini membantah memiliki kepentingan dalam sengketa Pilkada Lebak maupun untuk bisnisnya.

Wawan mengaku sempat tidak bersedia memberikan bantuan dana yang diminta Amir. Namun, ia merasa dijebak Amir dan mengaku didesak oleh Susi yang merupakan pengacara Amir. "Ya, Susi, kan mendesak, dia ngomong ke mana-mana. Pak Amir juga. Dia sampaikan Pak Akil marah-marah. Kondisi saya menghadapi persoalan itu kayak orang bingung," terang Wawan saat menjalani pemeriksaan terdakwa di persidangan.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pun akhirnya hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar dari permintaan awal Akil sebesar Rp 3 miliar. Wawan juga membantah kesediannya memberikan bantuan karena perintah kakaknya, Atut.

Selain itu, dalam dakwaan Wawan juga disebut memberikan uang Rp 7,5 miliar ke rekening perusahaan istri Akil CV Ratu Samagat. Uang ini diberikan secara bertahap setelah adanya gugatan hasil Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno.

Wawan membantah uang itu untuk menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Banten. Menurutnya, uang itu untuk kepentingan bisnis kelapa sawit dengan Akil. (kompas.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Airin Hadiri Sidang Tuntutan Suaminya di Pengadilan Tipikor

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/05/airin-hadiri-sidang-tuntutan-suaminya.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Airin Hadiri Sidang Tuntutan Suaminya di Pengadilan Tipikor

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Airin Hadiri Sidang Tuntutan Suaminya di Pengadilan Tipikor

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger