CIPARAY, TRIBUN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Atip Tartiana menilai partisipasi warga Kabupaten Bandung pada pelaksanaan pileg cukup meningkat dibanding lima tahun lalu. Atip pun mengimbau kepada warga untuk menggunakan hak pilih walau tidak memiliki formulir C6 atau surat pemberitahuan mencoblos.
"Kalau tidak punya formulir C6 warga masih bisa memilih. Bisa saja saat KPPS mengirimkan C6 warganya tidak ada di rumah. Jadi tidak dapat formulirnya. Tapi masih bisa milih dengan menggunakan KTP," ujar Atip saat mendampingi Bupati Bandung mencoblos, Rabu (9/4).
KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Bandung mencapai 80 persen. Sejak pagi hari dari hasil pantauannya partisipasi warga memang sangat besar.
"Kami juga sudah maksimal melakukan sosialisasi. Tapi kendala pasti ada. Untuk penghitungan suara di tiap TPS diperkirakan akan selesai pada malam hari," katanya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tanpa Surat Undangan, Warga Bisa Mencoblos Hanya Bawa KTP
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/04/tanpa-surat-undangan-warga-bisa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tanpa Surat Undangan, Warga Bisa Mencoblos Hanya Bawa KTP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tanpa Surat Undangan, Warga Bisa Mencoblos Hanya Bawa KTP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar