BANDUNG, TRIBUN - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) pelajar yang baru menginjak usia 17,18,19 Tahun dan telah memiliki KTP kota Bandung dalam penerbitan SIM Baru A atau C agar menyertakan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
Pemohon SIM Baru tersebut bisa langsung mendatangi SIM Corner Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung. Selain melayani pemohon baru, SIM Corner ini melayani pemohon perpanjangan SIM. Jadwal SIM Corner tersebut buka mulai Senin sampai Minggu, pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00.
Hal ini sesuai dengan yang diinformasi situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com.
Total biaya untuk perpanjang SIM A Rp 150 ribu dan sim C Rp 145 ribu. Rincian dari biaya tersebut, sebagai berikut: Biaya untuk perpanjangan sim A Rp 80 ribu dan sim C Rp 75 ribu. Biaya untuk Asuransi Rp 30 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.
Khusus untuk pembuatan SIM Internasional hanya bisa dilakukan di Korps Lalu Lintas POLRI, Jalan MT Haryono kav 37-38, Cawang, Jakarta Selatan 12770 Telp. 021-7948437. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pelajar yang Membuat SIM Baru Harus Bawa Kartu Keluarga
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/04/pelajar-yang-membuat-sim-baru-harus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pelajar yang Membuat SIM Baru Harus Bawa Kartu Keluarga
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pelajar yang Membuat SIM Baru Harus Bawa Kartu Keluarga
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar