BANDUNG, TRIBUN - Terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yang juga mantan wali kota Bandung Dada Rosada membacakan nota pembelaannya atau pleidoi pada sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/4). Saat ini Dada sedang membacakan pleidoi pribadinya dan setelah itu kuasa hukumnya juga akan membacakan pleidoi tambahan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut mantan orang kuat di Kota Bandung itu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dada yang mengenakan kemeja tangan panjang warna putih dan celana pantalon warna gelap, membacakan pleidoinya sambil duduk di kursi di hadapan majelis hakim. Sedangkan kuasa hukumnya duduk berjejer di sisi kiri ruang sidang.
Dalam bagian nota pembelaannya, Dada mengatakan ia hanya sekali memberi uang kepada Toto Hutagalung, terpidana kasus ini, sebesar Rp 20 juta. Uang itu untuk hiburan di Venetian Spa, Lounge, dan Karaoke bagi Toto dan hakim Setyabudi Tejocahyono, juga terpidana kasus yang sama. (san)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dada Bacakan Pleidoi Kasus Suap Korupsi Dana Bansos
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/04/dada-bacakan-pleidoi-kasus-suap-korupsi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dada Bacakan Pleidoi Kasus Suap Korupsi Dana Bansos
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dada Bacakan Pleidoi Kasus Suap Korupsi Dana Bansos
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar