JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sedikitnya 770 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 107 kabupaten/kota di 30 provinsi harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena surat suara tertukar pada pemilu legislatif, Rabu (9/4) lalu. Sebagian di antaranya telah menggelar PSU.
"Sampai tadi malam sudah ada (laporan surat suara tertukar) 770 TPS di 107 kabupaten/kota di 30 provinsi," ujar Kepala Bagian Inventarisasi Sarana dan Prasarana Biro Logistik KPU Susila Hery Prabowo di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
Ia mengatakan, dari laporan tersebut, tidak semua meminta tambahan logistik surat untuk keperluan pemungutan suara ulang. Beberapa kabupaten/kota, kata dia, dapat mencukupi kebutuhan surat suaranya dari 1.000 surat suara yang dicadangkan per kabupaten/kota.
Namun, katanya, ada pula kabupaten/kota yang meminta pencetakan lagi surat suara. "TPS yang harus pemungutan suara ulang itu agak banyak di Kabupaten Maluku Tengah. Baru saja ada yang meminta untuk surat suara tambahan dari (KPU) Kabupaten Gunung Mas," kata Hery.
Dia menambahkan, sebagian besar permintaan KPU kabupaten/kota atas surat suara tambahan untuk pemungutan suara ulang itu sudah dikirimkan ke masing-masing kabupaten-kota. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
770 TPS Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/04/770-tps-harus-gelar-pemungutan-suara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
770 TPS Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
770 TPS Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar